Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa I MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS secara bersama-sama dengan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI, dan Sdr Budi (DPO) dan Sdr Eka (DPO) Pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Sulun PT Lorong Mulia RT 02 RW 07 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian Hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI dihubungi sdr BUDI (DPO) agar datang ke perbatasan kebun masyarakat dengan kebun PT. Asam Jawa untuk membawa dan menjual 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah Milik Saksi Korban Katimin Alias Timin yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh sdr Budi (DPO) Kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI pergi kelokasi biasa yang telah di tentukan oleh sdr BUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI untuk menjemput lembu/sapi hasil curian tersebut, setibanya di lokasi sdr BUDI (DPO) meminta Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI untuk menjualkan lembu/sapi sembari menyerahkan lembu/sapi itu ke Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI setelah itu sdr BUDI (DPO) pun pergi meninggalkan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI, dan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI pun menghubungi Terdakwa I MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS untuk membantu Terdakwa II menggiring lembu/sapi tersebut tak lama kemudian sekitar 30 menit Terdakwa I datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam, selanjuntnya Para Terdakwa meninggalkan sepeda motor di tengah kebun milik PT. Asam Jawa dan kemudian Para Terdakwa lembu/sapi menggiring lembu tersebut dengan cara menarik tali yang mengikat di lehernya ke tengah kebun milik PT. Asam Jawa, setelah itu Para Terdakwa mengikat lembu/ sapi di salah satu pohon kelapa sawit yang ada di kebun itu meninggalkan lembu/sapi tersebut dan menuju ke lokasi awal tempat sepeda motor Para Terdakwa tinggalkan kemudian membawa sepeda motor milik masing-masing berpisah menuju ke pinang awan.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib Para Terdakwa kembali menuju ke lokasi lembu/sapi terakhir kali diikatkan, selanjutnya Terdakwa II menghubungi saksi Rudi Setiawan Alias Rudi untuk mencarikan mobil untuk mengangkut dan membeli lembu hasil pencurian tersebut, dan sekira pukul 16.00 wib saksi Rudi Setiawan Alias Rudi dan sdr EKA (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam dengan plat Nopol BK 8747 YR guna mengangkut lembu hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II, saksi Rudi Setiawan Alias Rudi dan sdr Eka (DPO) memuat atau memasukan lembu/sapi tersebut kedalam bak mobil, kemudian Terdakwa II sdr EKA (DPO) dan saksi Rudi Setiawan Alias Rudi pergi membawa lembu/sapi itu menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh sedangkan Terdakwa I tetap berada di lokasi. Setibanya dirumah Saksi Mulyono Alias Kepleh yang terletak di Perumahan Jalan Timbangan,Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa II pun bertemu dengan Saksi Mulyono Alias Kepleh dan negosiasi harga lembu/sapi tersebut sementara itu sdr EKA (DPO) dan saksi Rudi Setiawan Alias Rudi menurunkan lembu/sapi tersebut di belakang rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh, dan saat itu disepekati harga jual dan beli lembu itu sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) bersih sudah dipotongkan ongkos mobil yang dibayarkan setelah magrib di rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh.
- Bahwa dari hasil penjualan lembu/sapi tersebut, Terdakwa II memberikan upah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi, Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sr. BUDI (DPO) dan Rp800.000,- (delapan ratus rupiah) untuk Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I tidak mendapat bagian.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Katimin Alias Timin yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -
ATAU
KEDUA
Pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Sulun PT Lorong Mulia RT 02 RW 07 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------ --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI dihubungi sdr BUDI (DPO) agar datang ke perbatasan kebun masyarakat dengan kebun PT. Asam Jawa untuk membawa dan menjual 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah Milik Saksi Korban Katimin Alias Timin yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh sdr Budi (DPO) Kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI pergi kelokasi biasa yang telah di tentukan oleh sdr BUDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI untuk menjemput lembu/sapi hasil curian tersebut, setibanya di lokasi sdr BUDI (DPO) meminta Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI untuk menjualkan lembu/sapi sembari menyerahkan lembu/sapi itu ke Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI setelah itu sdr BUDI (DPO) pun pergi meninggalkan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI, dan Terdakwa II SUHERI SIREGAR Alias HERI pun menghubungi Terdakwa I MANAHAN ARISTON SILITONGA Alias ARIS untuk membantu Terdakwa II menggiring lembu/sapi tersebut tak lama kemudian sekitar 30 menit Terdakwa I datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam, selanjuntnya Para Terdakwa meninggalkan sepeda motor di tengah kebun milik PT. Asam Jawa dan kemudian Para Terdakwa lembu/sapi menggiring lembu tersebut dengan cara menarik tali yang mengikat di lehernya ke tengah kebun milik PT. Asam Jawa, setelah itu Para Terdakwa mengikat lembu/ sapi di salah satu pohon kelapa sawit yang ada di kebun itu meninggalkan lembu/sapi tersebut dan menuju ke lokasi awal tempat sepeda motor Para Terdakwa tinggalkan kemudian membawa sepeda motor milik masing-masing berpisah menuju ke pinang awan.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib Para Terdakwa kembali menuju ke lokasi lembu/sapi terakhir kali diikatkan, selanjutnya Terdakwa II menghubungi saksi Rudi Setiawan Alias Rudi untuk mencarikan mobil untuk mengangkut dan membeli lembu hasil pencurian tersebut, dan sekira pukul 16.00 wib saksi Rudi Setiawan Alias Rudi dan sdr EKA (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam dengan plat Nopol BK 8747 YR guna mengangkut lembu hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II, saksi Rudi Setiawan Alias Rudi dan sdr Eka (DPO) memuat atau memasukan lembu/sapi tersebut kedalam bak mobil, kemudian Terdakwa II sdr EKA (DPO) dan saksi Rudi Setiawan Alias Rudi pergi membawa lembu/sapi itu menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh sedangkan Terdakwa I tetap berada di lokasi. Setibanya dirumah Saksi Mulyono Alias Kepleh yang terletak di Perumahan Jalan Timbangan,Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa II pun bertemu dengan Saksi Mulyono Alias Kepleh dan negosiasi harga lembu/sapi tersebut sementara itu sdr EKA (DPO) dan saksi Rudi Setiawan Alias Rudi menurunkan lembu/sapi tersebut di belakang rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh, dan saat itu disepekati harga jual dan beli lembu itu sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) bersih sudah dipotongkan ongkos mobil yang dibayarkan setelah magrib di rumah Saksi Mulyono Alias Kepleh.
- Bahwa dari hasil penjualan lembu/sapi tersebut, Terdakwa II memberikan upah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi, Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sr. BUDI (DPO) dan Rp800.000,- (delapan ratus rupiah) untuk Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I tidak mendapat bagian.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Katimin Alias Timin yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |