| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.B/2026/PN Rhl | elsa karina Br gultom | NIAR Alias NIAR Bin JAFAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-199/L.4.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU -----Bahwa ia Terdakwa NIAR Alias NIAR Bin JAFAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Al-Ihsan RT.002 / RW. 003 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- --- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi korban HASNAN di warung milik saksi EKA, kemudian datanglah sdr. JONSON sambil memberitahukan kepada terdakwa mesin merk sanyo milik orang tua terdakwa yang berada rumah telah hilang. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi HASNAN mencari mesin air tersebut dengan mengatakan “TOLONG CARI BESOK YA SANYO BAPAK KU, BESOK HARUS SUDAH KEMBALI” dijawab saksi HASNAN “GAK USAH RIBUT, BESOK PASTI DAPAT”, karena sebelumnya terdakwa melihat saksi HASNAN bersama temannya mencuri buah kelapa sawit milik orang lain yang mana kebun sawit tersebut tepat berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat jejak tapak sepatu di dekat mesin air merk sanyo yang hilang, lalu terdakwa mengikuti jejak tapak sepatu tersebut yang mengarah ke rumah saksi HASNAN, dimana terdakwa menemukan sepasang sepatu dibawah kolong rumah saksi HASNAN, kemudian terdakwa mengambilnya untuk mencocokan jejak sepatu tersebut, setelah terdakwa cek ternyata cocok dengan tapak sepatu milik saksi HASNAN yang membuat terdakwa semakin emosi. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mencari saksi HASNAN dengan berjalan kaki sambil membawa sepatu milik saksi HASNAN dan 1 (satu) buah kapak yang terdakwa sembunyikan dibalik baju terdakwa. Sesampainya di sebuah warung, Terdakwa langsung bertanya kepada saksi HASNAN “INI SEPATU SIAPA?” sambil menunjukannya, dijawab saksi HASNAN “TIDAK TAHU”, kemudian terdakwa melemparkan sepatu tersebut kehadapan saksi HASNAN, lalu saksi HASNAN mengambilnya dengan posisi sedang membungkuk secara tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan kapak dengan bilah yang tumpul ke arah kepala saksi HASNAN sebanyak 2 (dua) kali yang mana saksi HASNAN sempat melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) kali ke arah lengan kanan saksi HASNAN, hingga kepala saksi HASNAN mengalami luka robek dan jari tangan saksi HASNAN harus dipotong/amputasi. Melihat saksi HASNAN kesakitan dan berdarah, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HASNAN tersebut-
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA -----Bahwa ia Terdakwa NIAR Alias NIAR Bin JAFAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Al-Ihsan RT.002 / RW. 003 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- --- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi korban HASNAN di warung milik saksi EKA, kemudian datanglah sdr. JONSON sambil memberitahukan kepada terdakwa mesin merk sanyo milik orang tua terdakwa yang berada rumah telah hilang. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi HASNAN mencari mesin air tersebut dengan mengatakan “TOLONG CARI BESOK YA SANYO BAPAK KU, BESOK HARUS SUDAH KEMBALI” dijawab saksi HASNAN “GAK USAH RIBUT, BESOK PASTI DAPAT”, karena sebelumnya terdakwa melihat saksi HASNAN bersama temannya mencuri buah kelapa sawit milik orang lain yang mana kebun sawit tersebut tepat berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat jejak tapak sepatu di dekat mesin air merk sanyo yang hilang, lalu terdakwa mengikuti jejak tapak sepatu tersebut yang mengarah ke rumah saksi HASNAN, dimana terdakwa menemukan sepasang sepatu dibawah kolong rumah saksi HASNAN, kemudian terdakwa mengambilnya untuk mencocokan jejak sepatu tersebut, setelah terdakwa cek ternyata cocok dengan tapak sepatu milik saksi HASNAN yang membuat terdakwa semakin emosi. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mencari saksi HASNAN dengan berjalan kaki sambil membawa sepatu milik saksi HASNAN dan 1 (satu) buah kapak yang terdakwa sembunyikan dibalik baju terdakwa. Sesampainya di sebuah warung, Terdakwa langsung bertanya kepada saksi HASNAN “INI SEPATU SIAPA?” sambil menunjukannya, dijawab saksi HASNAN “TIDAK TAHU”, kemudian terdakwa melemparkan sepatu tersebut kehadapan saksi HASNAN, lalu saksi HASNAN mengambilnya dengan posisi sedang membungkuk secara tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan kapak dengan bilah yang tumpul ke arah kepala saksi HASNAN sebanyak 2 (dua) kali yang mana saksi HASNAN sempat melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) kali ke arah lengan kanan saksi HASNAN, hingga kepala saksi HASNAN mengalami luka robek dan jari tangan saksi HASNAN harus dipotong/amputasi. Melihat saksi HASNAN kesakitan dan berdarah, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HASNAN tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KETIGA -----Bahwa ia Terdakwa NIAR Alias NIAR Bin JAFAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Al-Ihsan RT.002 / RW. 003 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- --- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi korban HASNAN di warung milik saksi EKA, kemudian datanglah sdr. JONSON sambil memberitahukan kepada terdakwa mesin merk sanyo milik orang tua terdakwa yang berada rumah telah hilang. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi HASNAN mencari mesin air tersebut dengan mengatakan “TOLONG CARI BESOK YA SANYO BAPAK KU, BESOK HARUS SUDAH KEMBALI” dijawab saksi HASNAN “GAK USAH RIBUT, BESOK PASTI DAPAT”, karena sebelumnya terdakwa melihat saksi HASNAN bersama temannya mencuri buah kelapa sawit milik orang lain yang mana kebun sawit tersebut tepat berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat jejak tapak sepatu di dekat mesin air merk sanyo yang hilang, lalu terdakwa mengikuti jejak tapak sepatu tersebut yang mengarah ke rumah saksi HASNAN, dimana terdakwa menemukan sepasang sepatu dibawah kolong rumah saksi HASNAN, kemudian terdakwa mengambilnya untuk mencocokan jejak sepatu tersebut, setelah terdakwa cek ternyata cocok dengan tapak sepatu milik saksi HASNAN yang membuat terdakwa semakin emosi. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mencari saksi HASNAN dengan berjalan kaki sambil membawa sepatu milik saksi HASNAN dan 1 (satu) buah kapak yang terdakwa sembunyikan dibalik baju terdakwa. Sesampainya di sebuah warung, Terdakwa langsung bertanya kepada saksi HASNAN “INI SEPATU SIAPA?” sambil menunjukannya, dijawab saksi HASNAN “TIDAK TAHU”, kemudian terdakwa melemparkan sepatu tersebut kehadapan saksi HASNAN, lalu saksi HASNAN mengambilnya dengan posisi sedang membungkuk secara tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan kapak dengan bilah yang tumpul ke arah kepala saksi HASNAN sebanyak 2 (dua) kali yang mana saksi HASNAN sempat melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) kali ke arah lengan kanan saksi HASNAN, hingga kepala saksi HASNAN mengalami luka robek dan jari tangan saksi HASNAN harus dipotong/amputasi. Melihat saksi HASNAN kesakitan dan berdarah, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HASNAN tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
