Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.SUYONO Alias YONO Bin Alm. PONIRAN
2.HERMAN AGUS NDRAHA Alias AGUS.
3.OTANIGO ZAI Alias ZAI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-250/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYONO Alias YONO Bin Alm. PONIRAN[Penahanan]
2HERMAN AGUS NDRAHA Alias AGUS.[Penahanan]
3OTANIGO ZAI Alias ZAI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I SUYONO Alias YONO Bin Alm. PONIRAN, bersama-sama dengan terdakwa II HERMAN AGUS NDRAHA Alias AGUS, terdakwa III OTANIGO ZAI Alias ZAI dan sdr. Wasis (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra Plantation MGE-I, Blok B-16, Divisi I, RT-010/RW-007, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret sekira pukul 13.30 WIB para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Wasis (DPO) mengambil buah kelapa sawit didalam areal perkebunan PT. Tunggal Mitra Plantation MGE-I, Blok B-16, Divisi I, RT-010/RW-007, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohonnya satu persatu dengan menggunakan egrek sedangk terdakwa III dan sdr. Wasis memuat buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut kedalam angkong sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit berhasil dilangsir keluar dari dalam areal kebun yang diletakan para terdakwa didalam paret pembatas, namun tiba-tiba datang saksi Panal Silaban memergoki para terdakwa dan sdr. Wasis yang sedang melakukan pemanen buah kelapa sawit yang saat itu sudah bukan jam panen karyawan sambil mengatakan “oh kaliannya, ku pikir tadi siapa”, setelah itu saksi Panal Silaban langsung pergi, 20 menit kemudian datang saksi Brendy Situmorang yang merupakan mandor panen bersama dengan krani perusahaan, lalu saksi Brendy Situmorang mengatakan “itulah kalian kan, udah ku bilangi jangan lah bermain api” namun para terdakwa hanya diam saja karena sudah sudah ketahuan para terdakwa dan sdr. Wasis pun langsung pulang kerumah masing-masing, selanjutanya sekira pukul 16.00 WIB para terdakwa dipanggil oleh Asisten Kebun saksi M. Lutfian Noor ke kantor manajemen perusahaan untuk mempertanggung jawab perbuatannya, sedangkan sdr. Wasis (DPO) tidak datang kabur melarikan diri, selanjutnya manajemen PT. Tunggal Mitra Plantation MGE-I, menyerahkan para terdakwa berserta barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Tunggal Mitra Plantation MGE-I untuk melakukan pemanen buah kelapa sawit tersebut, akibat perbuatan para terdakwa, PT. Tunggal Mitra Plantation MGE-I mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya