Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ILHAM PRADANA,S.H
1.TEDY JHONEROL.,ST ALIAS HAJI TEDI BIN SYAHRUL
2.ERI SUGIANTO Alias YOGI Alias OGI Bin CHANDRA
3.RAHMAT Bin NASRI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-196/L.4.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDY JHONEROL.,ST ALIAS HAJI TEDI BIN SYAHRUL[Penahanan]
2ERI SUGIANTO Alias YOGI Alias OGI Bin CHANDRA[Penahanan]
3RAHMAT Bin NASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa ia Terdakwa I TEDY JHONEROL.,ST ALIAS HAJI TEDI BIN SYAHRUL bersama sama dengan  Terdakwa II ERI SUGIANTO Alias YOGI Alias OGI Bin CHANDRA dan Terdakwa III RAHMAT Bin NASRI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Sekira Pukul 07.50 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Simpang Benar Keluarhan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri RokanHilir, yang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Melakukan Perbuatan Yang Bertujuan Mencari Keuntungan, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung, Ordonnatie Gecontroleerde Goederen 1948, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  -----------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib, Pihak Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan untuk melakukan Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (KRYD) Diwilayah Hukum Polres Rohil atas hal tersebut saksi THEOFILUS YOSEFFANROW NAINGGOLAN, Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAN dan Saksi ANDRI ROI SAPUTRA MANURUNG (masing-masing Anggota Polres Rohil) melakukan Pemeriksaan di Simpang Benar Keluarhan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau melihat ada 1 (satu) Unit Mobil Truck Cold Diesel yang mencurigakan lalu saksi THEOFILUS YOSEFFANROW NAINGGOLAN, Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAN dan Saksi ANDRI ROI SAPUTRA MANURUNG (masing-masing Anggota Polres Rohil) memberhetikan mobil tersebut melihat  Terdakwa I TEDY JHONEROL.,ST ALIAS HAJI TEDI BIN SYAHRUL bersama sama dengan  Terdakwa II ERI SUGIANTO Alias YOGI Alias OGI Bin CHANDRA dan Terdakwa III RAHMAT Bin NASRI ada didalam mobil kemudian dilakukan introgasi bahwa para terdakwa mengakui membawa +10 ton pupuk Urea bersubsidi yang diangkut dari Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat yang diakuik kepemilikan Terdakwa I TEDY JHONEROL.,ST ALIAS HAJI TEDI BIN SYAHRUL sedangkan  Terdakwa II ERI SUGIANTO Alias YOGI Alias OGI Bin CHANDRA dan Terdakwa III RAHMAT Bin NASRI merupakan supir dan supir cadangan dan mengakui bahwa para terdakwa bukan merupakan Dristibutor ataupun Pengecer Pupuk Urea Bersubsidi Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rohil Guna Penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I membeli harga pupuk urea bersubsidi dari sdr Riki di Piladang Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Seharga Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu) / Sak dan akan terdakwa I jual kembali kekabupaten Rokan Hilir dengan harga sebesar Rp.250.000(dua ratus lima puluh ribu) maka terdakwa I mendapatkan Upah sebesar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu)
  • Bahwa  Terdakwa II ERI SUGIANTO Alias YOGI Alias OGI Bin CHANDRA selaku Supir satu memperoleh Upah/Gaji sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari sdr Tedi (DPO)
  • Bahwa terdakwa III RAHMAT Bin NASRI selaku Supir Dua memperoleh Upah/Gaji sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari sdr Tedi (DPO)
  • Bahwa hal ini yang dirugikan adalah Petani yang dirugikan adalah petani dan Negara republik indonesia dikarenakan Program Pupuk Indonesia tidak tercapai , dalam perkara Aquo jadi Rp.22.500 itu yang harus di bayar Petani sudah dapat pupuknya
  • Sementara yang dibayarkan Kementerian Pertanian (Kementan) adalah (HPP perton-HET perton) X Tonase Rp. 7.598.810-Rp.2.250.00)x 10 Ron = 53.478.100 dengan demikian Kerugian yang dialami aras perkara ini adalah sebesar Rp53.478.100,4 perhitungan kerugian tersebut berdasarkan Harga Pokok penjual (HPP) Yang digunakan HPP Autided Oleh Badan Pemeriksa (BPK) Republik Indonesia tahun 2023

 

-------------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 6 Ayat (1) huruf a Jo pasal 1 Sub 1e huruf a Jo pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal 1 huruf 3e UU darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya