INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Rhl | FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan nama orang tua (ayah) pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 8.805/2005 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 5 Juli 2005 yaitu: semula tertulis FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI, anak kedua dari suami-Istri: HARAMIAN SIANTURI dan ELBINA SITINDAON diperbaiki menjadi Telah lahir FRANSISKA ANDRIANI SIANTURI, anak kedua dari suami-Istri: HARAMIAN SIMATUPANG dan ELBINA SITINDAON;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |