Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa ia terdakwa RAMADANI LUBIS Alias DANI Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di sebuah Pondok Jalan Beto Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana dalam ayat (1) Beratnya Melebihi 5 Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa Ramadani Lubis alias dani ditelfone oleh sdr Budi (DPO) “Mau Kau Kerjaan” lalu dijawab terdakwa Ramadani Lubis Alias Dani “Maulah bang” kemudian Sdr Budi (DPO) berkata “Kalau mau datang lah kelapangan C” Selanjutnya Pada Hari Selasa tanggal28 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa sampai kelapangan C lalu menghubungi sdr Budi mengatakan”Bang aku sudah sampai kelapangan C” dijawab sdr Budi (DPO) sebentar aku sudah pulang kerumah ini biar adek ku yang jemput namanya Asep” setelah 1 (satu) jam sdr Asep Datang lalu terdakwa Ramadani Lubis Alias dani bersama dengan sdr Asep (DPO) menuju ke Sebuah pondok Jalan Beto Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir lalu sesampainya Pondok sdr Asep (DPO) mengeluarkan 1 (satu) set alat hisab Bong lalu memasukan narkotika jenis shabu shabu sembari berkata “Aku keluar sebentar jumpai bang budi”,kau isap aja dulu itu” tidak lama kemudian sdr Asep (DPO) datang kembali membawa 1 (satu) bungkus yang dibalut masker dan dibalut tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu sembari berkata “Ini pesanan bang budi untuk mu” kemudian dijawab Terdakwa “yaudah tarok aja disitu dulu bang, bang budi ga datang rupanya” lalu sdr Asep (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu shabu tersebut didepan terdakwa, lalu sdr Asep (DPO) pergi dengan alasan mengecas HP sebentar, kemudian Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib Bertempat Di sebuah Pondok Jalan Beto Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Saksi Ronal Siregar Bersama dengan saksi M alwin Sianipar dan saksi Rio Feby (masing-masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap terdakwa Ramadhani lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik sedang klip merah berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) klip merah berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) set alat hisab Bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) helai Tisu warna Putih, 1 (satu) buah masker warna Hitam adalah milik Terdakwa Ramadani Lubis alias dani, Kemudian Terdakwa Ramadani Lubis alias Dani beserta semua alat bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan Lebih lanjut
- Bahwa Kerja Sama diantara Terdakwa Ramadani Lubis alias Dani dengan sdr Budi (DPO) adalah Narkotika Jenis shabu shabu dititipkan kepada Ramadani Lubis Alias Dani dengan Sistem Bawa Dulu lalu diserahkan kepada Pembeli, apabila sudah laku Terjual maka Upah akan diperoleh keuntungan dari sdr Budi (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Sebagaimana dalam ayat (1) Beratnya Melebihi 5 Gram
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1347/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
2022/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh PS.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.MT.M.Eg.
2. Berita Acara Menimbang Nomor : 48/14324/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu shabu : bersih 96.57 (Sembilan Puluh Enam Koma Lima Puluh Tujuh) gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa ia terdakwa RAMADANI LUBIS Alias DANI Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di sebuah Pondok Jalan Beto Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana dalam ayat (1) Beratnya Melebihi 5 Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Berawal Pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa Ramadani Lubis alias dani ditelfone oleh sdr Budi (DPO) “Mau Kau Kerjaan” lalu dijawab terdakwa Ramadani Lubis Alias Dani “Maulah bang” kemudian Sdr Budi (DPO) berkata “Kalau mau datang lah kelapangan C” Selanjutnya Pada Hari Selasa tanggal28 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa sampai kelapangan C lalu menghubungi sdr Budi mengatakan”Bang aku sudah sampai kelapangan C” dijawab sdr Budi (DPO) sebentar aku sudah pulang kerumah ini biar adek ku yang jemput namanya Asep” setelah 1 (satu) jam sdr Asep Datang lalu terdakwa Ramadani Lubis Alias dani bersama dengan sdr Asep (DPO) menuju ke Sebuah pondok Jalan Beto Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir lalu sesampainya Pondok sdr Asep (DPO) mengeluarkan 1 (satu) set alat hisab Bong lalu memasukan narkotika jenis shabu shabu sembari berkata “Aku keluar sebentar jumpai bang budi”,kau isap aja dulu itu” tidak lama kemudian sdr Asep (DPO) datang kembali membawa 1 (satu) bungkus yang dibalut masker dan dibalut tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu sembari berkata “Ini pesanan bang budi untuk mu” kemudian dijawab Terdakwa “yaudah tarok aja disitu dulu bang, bang budi ga datang rupanya” lalu sdr Asep (DPO) meletakkan narkotika jenis shabu shabu tersebut didepan terdakwa, lalu sdr Asep (DPO) pergi dengan alasan mengecas HP sebentar, kemudian Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib Bertempat Di sebuah Pondok Jalan Beto Dusun Bagan Ubi RT 002 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Saksi Ronal Siregar Bersama dengan saksi M alwin Sianipar dan saksi Rio Feby (masing-masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap terdakwa Ramadhani lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik sedang klip merah berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) klip merah berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) set alat hisab Bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) helai Tisu warna Putih, 1 (satu) buah masker warna Hitam adalah milik Terdakwa Ramadani Lubis alias dani, Kemudian Terdakwa Ramadani Lubis alias Dani beserta semua alat bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan Lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana dalam ayat (1) Beratnya Melebihi 5 Gram.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1347/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
2022/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh PS.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.MT.M.Eg.
2. Berita Acara Menimbang Nomor : 48/14324/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu shabu : bersih 96.57 (Sembilan Puluh Enam Koma Lima Puluh Tujuh) gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
|