Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
EKI SAPUTRA Alias EKI Bin ROZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-156/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKI SAPUTRA Alias EKI Bin ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa EKI SAPUTRA Alias EKI Bin ROZALI Pada Hari Jumat tanggal 10 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November  Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat dijalan Sempurna RT 008 RW 003 Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan Pada Hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 dan pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Sekira Pukul  20.56 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Sempurna RT 008 RW 003 Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 10 November 2023 terdakwa memantau Rumah saksi Korban Zulfakar alias  alias zul dalam keadaan kosong yang berada di dijalan Sempurna RT 008 RW 003 Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa menuju keruang tamu dan melihat dompet lalu terdakwa mengambil sejumlah uang sebesar Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) Setelah berhasil terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul, Selanjutnya Pada Hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa keruang ruang tengah terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) didalam dompet dan 1 (satu) bentuk cincin emas dilemari tv ruang keluarga rumah saksi Korban Zulfakar alia Zul, Selanjut nya . Selanjutnya pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023  terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) didalam dompet yang terletak dilemari ruang tengah saksi Zulfakar alia zul. Selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 02 Januari 2024 terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari dalam lemari kamar tidur saksi Korban  Zulfakar Alias Zul, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Sekira pukul 20.56 Wib terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa belum sempat mengambil barang curian dikarekan di grebek oleh warga setempat dan bersembunyi samping meja makan dan 1 (Satu) bua gunting dan 1 (Satu gandeng kunci cadangan rumah disimpan didalam kantong celana, setelah ditangkap oleh warga terdakwa dibawa beserta barang bukti dibawa kepolsek Bangko Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Zulfakar Alias Zul mengambil Uang tunai dan Barang barang serta masuk kerumah Saksi Zulfakar Alias Zul.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama, maka Saksi Zulfakar Alias Zul mengalami kerugian sebanyak Rp.14.700.000 (Empat Belas Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa EKI SAPUTRA Alias EKI Bin ROZALI Pada Hari Jumat tanggal 10 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November  Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat dijalan Sempurna RT 008 RW 003 Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan Pada Hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 dan pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Sekira Pukul  20.56 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Sempurna RT 008 RW 003 Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 10 November 2023 terdakwa memantau Rumah saksi Korban Zulfakar alias  alias zul dalam keadaan kosong yang berada di dijalan Sempurna RT 008 RW 003 Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kemudian terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa menuju keruang tamu dan melihat dompet lalu terdakwa mengambil sejumlah uang sebesar Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) Setelah berhasil terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul, Selanjutnya Pada Hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa keruang ruang tengah terdakwa mengambil Uang tunai sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) didalam dompet dan 1 (satu) bentuk cincin emas dilemari tv ruang keluarga rumah saksi Korban Zulfakar alia Zul, Selanjut nya . Selanjutnya pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023  terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) didalam dompet yang terletak dilemari ruang tengah saksi Zulfakar alia zul. Selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 02 Januari 2024 terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari dalam lemari kamar tidur saksi Korban  Zulfakar Alias Zul, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Sekira pukul 20.56 Wib terdakwa memantau rumah saksi Korban Zulfakar alias Zul dalam keadaan kosong terdakwa kembali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting lalu masuk kerumah Saksi Korban Zulfakar Alias Zul kemudian terdakwa belum sempat mengambil barang curian dikarekan di grebek oleh warga setempat dan bersembunyi samping meja makan dan 1 (Satu) bua gunting dan 1 (Satu gandeng kunci cadangan rumah disimpan didalam kantong celana, setelah ditangkap oleh warga terdakwa dibawa beserta barang bukti dibawa kepolsek Bangko Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Zulfakar Alias Zul mengambil Uang tunai dan Barang barang serta masuk kerumah Saksi Zulfakar Alias Zul.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama, maka Saksi Zulfakar Alias Zul mengalami kerugian sebanyak Rp.14.700.000 (Empat Belas Juta Rupiah).

-

----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -

Pihak Dipublikasikan Ya