Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:
- Terhadap tersangka SALEM Alias SALIM Bin ADI (alm) patut diduga keras melanggar pasal 364 KUHP pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 wib di jalan Poros Bagan Tanjung Blok II RT.020 RW.009 Kep. Sungai Bakau, kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dengan sengaja telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak.
- Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
- Oleh karena itu, Penyidik berpendapat bahwa perbuatan Tersangka SALEM Alias SALIM bin ADI (alm) telah melakukan tindak pidana pencurian sehubungan dengan pasal 364 KUHPidana.
|