Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
RAMON PERES ALIAS RAMON BIN SAMSURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 329/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-400/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMON PERES ALIAS RAMON BIN SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----Bahwa  RAMON PERES ALIAS RAMON BIN SAMSURI  pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024  sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau- Sumut Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Choky sedang berada di Jalan Lintas Riau- Sumut Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dimana saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik anak saksi Choky.

---Bahwa saat sedang mengendarai sepeda motor ketika itu melintaslah saksi Wilda Juriana Nasution dengan menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor miliknya yang mana saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 16 dan 1 (satu) buah dompet terletak di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor milik saksi Wilda Juriana Nasution.

 

---Melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik Wilda Juriana Nasution dan langsung mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 16 dan 1 (satu) buah dompet milik saksi Wilda Juriana Nasution terletak di dalam dashboard dimana niat terdakwa tersebut tidak diketahui oleh anak saksi Choky dikarenakan saat itu yang diketahui oleh anak saksi Choky adalah terdakwa hanya meminjam sepeda motor miliknya dengan tujuan untuk mengantarkan terdakwa pulang.

 

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Wilda Juriana Nasution mengalami kerugian sebesar Rp 2.669.000,- (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya