Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Rhl M. JOHAN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. JOHAN NASUTION
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALMIZAN, SHM. JOHAN NASUTION
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
Primer:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa nama M. JOHAN NASUTION lahir pada tanggal 18 Mei 1975 di T. Pasir anak dari RAMLI NASUTION yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1407051805750002 dan Kartu Keluarga Nomor 1407052611080003 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1407-LT-19052025-0001, nama JOHAN lahir pada tanggal 18 Mei 1974 di Tanjung Pasir anak Ramli yang tertulis dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar No. 05 OA on 0181286 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor EIV/b/MTs-36/07616/91 dan Ijazah Madrasah Aliyah Nomor E.IV/b/MA.296/0927/96 adalah nama dan orang yang sama;
 
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
Subsider: 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak