Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
JASMI Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-190/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASMI Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----------- Bahwa  Terdakwa Jasmi Bin Zulkifli pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Simpang Dua Desa RT.02 RW.03 Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak -------------------------------------”

 yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB , Terdakwa sedang berjalan kaki pulang dari rumah teman terdakwa , kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat berwarna Hitam yang sedang terparkir di sebuah rumah tepatnya di Jalan Simpang Dua Desa RT.02 RW.03 , Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir . selanjutnya setelah terdakwa memastikan kondisi rumah tidak ada orang dengan cara mengintai rumah tersebut , terdakwa mendekati sepeda motor yang mana keadaan sepeda motor sedang tidak terkunci dan kunci motor saat itu masih lengket di kunci kontak motor
  • Bahwa  setelah sampai di sepeda motor , selanjutnya terdakwa menyorong 1 (Satu) unit Sepeda Motor Beat berwarna hitam ke arah Jalan, setelah sampai dijalan terdakwa menyalakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Beat berwarna Hitam tersebut dan membawa motor tersebut ke depan masjid raya di Jalan Bhakti , selanjutnya terdakwa membuka bagasi sepeda motor tersebut dan melihat sebuah Plat Nomor sepeda motor lalu terdakwa membuang plat sepeda motor tersebut . 
  • Bahwa sekira Pukul 18:00 Wib terdakwa kembali menjemput motor tersebut dan membawa sepeda motor ke gang.Kubu yang dekat dari rumah terdakwa , setelah sampai di Gg.Kubu terdakwa memarkirkan motor dan melepas Baterai Aki sepeda motor dan memasang Baterai Aki ke Sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Milik saksi Putri Andriyani dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Putri Andriyani
  • Bahwa perbuatan terdakwa Mengakibatkan saksi Putri Adriyani Mengalami Kerugian Sebeasr Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3  KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa  Terdakwa Jasmi Bin Zulkifli pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Simpang Dua Desa RT.02 RW.03 Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum --------------------------------------------”

yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB , Terdakwa sedang berjalan kaki pulang dari rumah teman terdakwa , kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat berwarna Hitam yang sedang terparkir di sebuah rumah tepatnya di Jl. Simpang Dua Desa RT.02 RW.03 Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir , selanjutnya setelah terdakwa memastikan kondisi rumah tidak ada orang , terdakwa mendekati sepeda motor yang mana keadaan sepeda motor sedang tidak terkunci dan kunci motor saat itu masih lengket di kunci kontak motor
  • Bahwa  setelah sampai di sepeda motor , selanjutnya terdakwa menyorong 1 (Satu) unit Sepeda Motor Beat berwarna hitam ke arah Jalan, setelah sampai dijalan terdakwa menyalakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Beat berwarna Hitam tersebut dan membawa motor tersebut ke masjid raya di Jl.Bhakti , selanjutnya terdakwa membuka bagasi sepeda motor tersebut dan melihat sebuah Plat Nomor sepeda motor lalu terdakwa membuang plat sepeda motor tersebut . 
  • Bahwa sekira Pukul 18:00 Wib terdakwa kembali menjemput motor tersebut dan membawa sepeda motor ke gang.Kubu yang dekat dari rumah terdakwa , setelah sampai di Gg.Kubu terdakwa memarkirkan motor dan melepas Baterai Aki sepeda motor dan memasang Baterai Aki ke Sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Milik saksi Putri Andriyani dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Putri Andriyani
  • Bahwa perbuatan terdakwa Mengakibatkan saksi Putri Adriyani Mengalami Kerugian Sebeasr Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya