Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.Hade Rachmat Daniel
ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL ROMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-553/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL ROMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL ROMA bersama-sama dengan saksi Melynda Br Simamora Alias Membot dan saksi Rismaita Alias Risma (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah bertempat di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah tepatnya di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung melakukan penyelidikan terhadap terkait informasi tersebut dan langsung menuju kelokasi untuk melakukan pengintaian sealnjutnya sekira pukul 21.00 WIB di lakukan penangkapan disebuah rumah didalam rumah tersebut terdapat terdakwa, saksi Sumini Alias Sumi selaku pemilik rumah dan saksi Anwar Hayat Hasibuan Alias Anwar yang merupakan anak dari saksi Sumini Alias Sumi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Melynda Br Simamora Alias Membot ditemukan sebuah dompet warna hitam milik saksi Melynda Br Simamora Alias Membot yang terletak tepat disamping badan saksi Melynda Br Simamora Alias Membot didalam dompet tersebut berisikan 1 (satu) kotak rokok surya setelah diperiksa didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan mancis, lalu handphone Android merk Vivo ungu milik Melynda Br Simamora Alias Membot turut diamankan, yang diakui Melynda Br Simamora Alias Membot adalah miliknya.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lemari ruang belakang rumah tersebut yang merupakan milik saksi Sumini Alias Sumi dan saksi Anwar hayat Hasibuan Alias Anwar, kemudian pada saat proses penggeledahan sedang berlangsung datang saksi Darwin Samsusrya Panjaitan kerumah tersebut, karena merasa curiga dengan kedatangan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan, saksi Ronal Siregar langsung mengamankan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang saat itu dipegang oleh saksi Darwin Samsusrya Panjaitan dibalik silikonnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Melynda Br Simamora Alias Membot, yang mana Melynda Br Simamora Alias Membot mengakui terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kotak rokok surya tersebut adalah miliknya dibeli Melynda Br Simamora Alias Membot dari saksi Rismaita Alias Risma melalui perantara terdakwa sebanyak dua kali pembelian yang mana harganya adalah sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang dibayar Melynda Br Simamora Alias Membot tidak secara langsung namun secara cicilan/angsuran kepada saksi Rismaita Alias Risma, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan pengembangan terhadap pengakuan Melynda Br Simamora Alias Membot tersebut. pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB Melynda Br Simamora Alias Membot menunjukkan lokasi rumah saksi Rismaita Alias Risma yang beralamat di Jalan Rawa Mulia, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, buku tabungan BRI berserta kartu ATM atas nama Rismaita, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat didaerah Suka Damai, Kecamatan Simpang Kanan yang berjarak kurang lebih empat kilometer dari rumah saksi Rismaita Alias Risma lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan dilantai didalam kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 2 (dua) mancis, 1 (satu) buah kaca pirex, bungkusan-bungkusan plastik kecil kosong bekas narkotika jenis sabu dan pipet sekop sabu, yang mana terdakwa mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Rismaita Alias Risma dan juga terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Melynda Br Simamora Alias Membot diperoleh dari saksi Rismaita Alias Risma melalui perantara terdakwa sebagai anggota kerja saksi Rismaita Alias Risma, dimana terdakwa mendapat upah untuk mengantarakan sabu-sabu tersebut kepada pembeli atas perintah saksi Rismaita Alias Risma, selanjutnya terdakwa dan para saksi berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.             
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Rismaita Alias Risma sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 40/10278/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang di tanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1020/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 1535/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Yang ditanda tangin oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku pemeriksa pada Laboratoris Kriminalistik Polda Riau. 
  • Bahwa terdakwa, saksi Melynda Br Simamora Alias Membot dan saksi Rismaita Alias Risma tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI LUBIS Alias ZUL ROMA bersama-sama dengan saksi Melynda Br Simamora Alias Membot dan saksi Rismaita Alias Risma (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah bertempat di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah tepatnya di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung melakukan penyelidikan terhadap terkait informasi tersebut dan langsung menuju kelokasi untuk melakukan pengintaian sealnjutnya sekira pukul 21.00 WIB di lakukan penangkapan disebuah rumah didalam rumah tersebut terdapat terdakwa, saksi Sumini Alias Sumi selaku pemilik rumah dan saksi Anwar Hayat Hasibuan Alias Anwar yang merupakan anak dari saksi Sumini Alias Sumi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Melynda Br Simamora Alias Membot ditemukan sebuah dompet warna hitam milik saksi Melynda Br Simamora Alias Membot yang terletak tepat disamping badan saksi Melynda Br Simamora Alias Membot didalam dompet tersebut berisikan 1 (satu) kotak rokok surya setelah diperiksa didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan mancis, lalu handphone Android merk Vivo ungu milik Melynda Br Simamora Alias Membot turut diamankan, yang diakui Melynda Br Simamora Alias Membot adalah miliknya.

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lemari ruang belakang rumah tersebut yang merupakan milik saksi Sumini Alias Sumi dan saksi Anwar hayat Hasibuan Alias Anwar, kemudian pada saat proses penggeledahan sedang berlangsung datang saksi Darwin Samsusrya Panjaitan kerumah tersebut, karena merasa curiga dengan kedatangan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan, saksi Ronal Siregar langsung mengamankan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang saat itu dipegang oleh saksi Darwin Samsusrya Panjaitan dibalik silikonnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Melynda Br Simamora Alias Membot, yang mana Melynda Br Simamora Alias Membot mengakui terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kotak rokok surya tersebut adalah miliknya peroleh dari saksi Rismaita Alias Risma melalui perantara terdakwa sebanyak dua kali, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan pengembangan terhadap pengakuan Melynda Br Simamora Alias Membot tersebut. pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB Melynda Br Simamora Alias Membot menunjukkan lokasi rumah saksi Rismaita Alias Risma yang beralamat di Jalan Rawa Mulia, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, buku tabungan BRI berserta kartu ATM atas nama Rismaita, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat didaerah Suka Damai, Kecamatan Simpang Kanan yang berjarak kurang lebih empat kilometer dari rumah saksi Rismaita Alias Risma lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan dilantai didalam kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 2 (dua) mancis, 1 (satu) buah kaca pirex, bungkusan-bungkusan plastik kecil kosong bekas narkotika jenis sabu dan pipet sekop sabu, yang mana terdakwa mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Rismaita Alias Risma dan juga terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Melynda Br Simamora Alias Membot diperoleh dari saksi Rismaita Alias Risma melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa dan para saksi berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.            
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan saksi Rismaita Alias Risma sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 40/10278/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang di tanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1020/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 1535/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Yang ditanda tangin oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku pemeriksa pada Laboratoris Kriminalistik Polda Riau.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Rismaita Alias Risma memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan miliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya