Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
255/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.GILANG OLLA RAHMADHAN, S.H.,M.Kn |
SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-2010/L.4.20/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ---------Bahwa terdakwa SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.30 wib, tepatnya Jln. Lintas Riau-Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -----
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------------
ATAU
KEDUA : ---------Bahwa terdakwa SUSILO AFRIANTO Alias SUSILO Bin SUBUR SUGIONO, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.30 wib, tepatnya Jln. Lintas Riau-Sumut Kep. Rantau Bais Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ---------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |