Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2026/PN Rhl ario kirana welpy MOHD. CHAIDIR ALI Alias ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-268/L.4.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD. CHAIDIR ALI Alias ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa MOHD. CHAIDIR ALI Alias ALI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Simpang Benar, Gang Bambu, RT-027/RW-010, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Emi (DPO) yang beralamat di sebelah Masjid Raya, Pematang Padang, Ujung Tanjung , terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebenyak setengah gram dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dibayar terdakwa secara tunai, setelah menerimanya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Simpang Benar, Gang Bambu, RT-027/RW-010, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Keca2matan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, setiba nya dirumah terdakwa pergi ke perkebunan sawit yang berada disamping rumah terdakwa untuk mempaket-paketka narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut sebanyak 8 (delapan) paket untuk terdakwa jual kembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Lian Hendrian, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto, saat ditangkap terdakwa sedang duduk diluar pondok bermain handphone, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Ardi Iswanto ditemukan 1 (satu) buah tas dompet warna biru, lis merah berisikan didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan 1 (satu) unit timbangan digitalm 1 (satu) buah kaca pirex serta beberapa plastik kosong klip merah dan 1 (satu) buah skop plastik pipet, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 014/10278/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Eka Gustriani selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa :
  1. 7 (tujuh) paket plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 gr (nol koma empat gram).
  2. 2 (dua)  butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3859/NNF/2026 tanggal 16 Januari 2026  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4 gr (nol koma empat gram). dengan nomor barang bukti 5730/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 2 (dua) butir pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram). dengan nomor barang bukti 5730/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MOHD. CHAIDIR ALI Alias ALI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Simpang Benar, Gang Bambu, RT-027/RW-010, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Emi (DPO) yang beralamat di sebelah Masjid Raya, Pematang Padang, Ujung Tanjung , terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebenyak setengah gram dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dibayar terdakwa secara tunai, setelah menerimanya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Simpang Benar, Gang Bambu, RT-027/RW-010, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, setiba nya dirumah terdakwa pergi ke perkebunan sawit yang berada disamping rumah terdakwa untuk mempaket-paketka narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut sebanyak 8 (delapan) paket untuk terdakwa jual kembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Lian Hendrian, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto, saat ditangkap terdakwa sedang duduk diluar pondok bermain handphone, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Ardi Iswanto ditemukan 1 (satu) buah tas dompet warna biru, lis merah berisikan didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan 1 (satu) unit timbangan digitalm 1 (satu) buah kaca pirex serta beberapa plastik kosong klip merah dan 1 (satu) buah skop plastik pipet, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 014/10278/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Eka Gustriani selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa :
  1. 7 (tujuh) paket plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 gr (nol koma empat gram).
  2. 2 (dua)  butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3859/NNF/2026 tanggal 16 Januari 2026  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4 gr (nol koma empat gram). dengan nomor barang bukti 5730/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  2. 2 (dua) butir pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga gram). dengan nomor barang bukti 5730/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya