INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Rhl | SUGENG Adik Kandung Dari Tersangka Sukirman | KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | -- | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Adapun dalil-dalil yang menjadi dasar pengajuan Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
I. POSISI KASUS
1. Bahwa Pemohon pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB dihubungi oleh abang kandungnya yang bernama Sukirman, menyatakan kalau dianya (Sukirman/Tersangka) ditangkap dan segera dibawa ke kantor kepolisian oleh Termohon;
2. Bahwa mendengar hal tersebut, Pemohon segera mendatangi kantor Termohon dan menjumpai Termohon untuk mengetahui apa dasar secara hukum abang kandung Pemohon ditangkap;
3. Bahwa Pemohon akhirnya bertemu dengan abang kandungnya dikantor Termohon dan bertanya kepada Termohon tentang surat-surat sebelum penangkapan seperti yang diamanahkan oleh peraturan yang berlaku, sebab selama ini abang kandungnya yang bernama Sukirman belum dan tidak pernah menerima sepucuk surat apapun terkait penangkapan yang dilakukan oleh Termohon;
4. Bahwa atas pertanyaan Pemohon sebagaimana point 3 diatas, Termohon menjawab: “Kalau ini merupakan dugaan Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak perihal Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur, yang tidak memerlukan surat apapun sebelum dilakukan penangkapan, jika diberitahukan tentang sepucuk surat dikhawatirkan abang kandung Pemohon yang bernama Sukirman akan melarikan diri”;
5. Bahwa Termohon juga menyatakan dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur ini terjadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 27
April 2026 dengan nama Pelapor Tri Ulin Br Tarigan sebagai ibu kandung dari korban perbuatan cabul yang bernama Lili Sesilia;
6. Bahwa berdasarkan informasi dari Penyidik dugaan Tindak Pidana tersebut terjadi mulai dari tahun 2021 dan diketahui pada tanggal 06 Januari 2026;
7. Bahwa dugaan Tindak Pidana tersebut berdasarkan informasi dari seorang wanita yang bernama Cindy Wulandari yang menyampaikan kepada Tri Ulin Br Tarigan;
8. Bahwa perlu diketahui Cindy Wulandari dahulu bekerja kepada abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka),
9. Bahwa dasar laporan Pelapor Tri Ulin terhadap abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) adalah pernyataan Cindy Wulandari yang mengatakan: “Pernah pada suatu hari ketika dia/Cindy Wulandari membuka gorden rumah Sukirman/Tersangka dia/Cindy Wulandari ada melihat Lili Sesilia anak kandung dari Tri Ulin, (maaf) Sukirman menjilati payudara Lili Sesilia sambil tangannya Sukirman/Tersangka mengarahkan tangan Lili Sesilia ke kemaluan Sukirman/Tersangka”;
10. Bahwa keterangan Tri Ulin tersebut telah dibantah oleh Cindy Wulandari pada tanggal 19 Juni 2026 dalam bentuk video klarifikasi dan surat pernyataan;
11. Bahwa nantinya Cindy Wulandari akan dihadrikan sebagai saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara Sukirman/Tersangka;
12. Bahwa setelah ditangkap, kemudian Termohon melakukan penahanan atas diri abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) hingga saat ini.
II. ANALISA FAKTA FORMIL
1. Bahwa alasan Termohon yang melakukan penangkapan atas diri abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) tidak memberitahukan sepucuk surat apapun sebelum dilakukan penangkapan dikarenakan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka dapat dibenarkan penangakapan itu tanpa adanya surat-surat sebelumnya;
2. Bahwa berdasarkan terminologi yang berlaku, dugaan Tindak Pidana yang dapat dilakukan upaya paksa hanya terhadap dugaan Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Korupsi, diluar dugaan tersebut tidak boleh dilakukan hal-hal seperti apa yang dijadikan alasan oleh Termohon, sebab Tindak Pidana yang kami maksud terklasifikasi sebagai Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa);
3. Bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) adalah “Kejahatan yang berdampak masif, bersifat sistematis, dan melanggar hak asasi manusia berat. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kejahatan ini membutuhkan penanganan khusus melalui instrumen hukum dan lembaga di luar prosedur penegakan pidana konvensional”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka tindakan Termohon yang menyatakan alasan tidak memberikan sepucuk surat apapun kepada abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) dikarenakan dugaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak haruslah dikesampingkan, serta tindakan tersebut terang dan nyata dengan peraturan yang berlaku.
III. UPAYA PAKSA YANG DILAKUKAN TERMOHON TIDAK SAH
1. Bahwa yang dimaksud dengan Tindakan Upaya Paksa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membatasi hak kemerdekaan seseorang atau menguasai benda tertentu;
2. Bahwa Tindakan Upaya Paksa yang dapat dilakukan, meliputi:
1) Penetapan Tersangka, yaitu tindakan resmi yang menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
2) Penangkapan, yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana;
3) Penahanan, yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim guna mencegah mereka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana;
4) Penggeledahan, yaitu tindakan penyidik untuk memasuki dan memeriksa pakaian (penggeledahan badan) atau rumah/tempat tertutup lain (penggeledahan rumah) guna mencari benda yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana;
5) Penyitaan, yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak untuk kepentingan pembuktian;
6) Pencekalan/Pencegahan (Keluar Negeri), yaitu Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia demi kelancaran proses pemeriksaan.
III.1 PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI ABANG PEMOHON (SUKIRMAN/TERSANGKA) TIDAK SAH
a. Bahwa yang dimaksud dengan Penetapan Tersangka sebagaimana Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti;
b. Bahwa yang dimaksud dengan mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, haruslah dimulai pada tingkat Penyelidikan, pada tingkat ini Termohon dapat menyimpulkan kalau laporan polisi yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau tidak dan hasil tersebut nantinya akan diberitahukan kepada pihak Pelapor dan Terlapor sebagaimana diamanahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 Tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
c. Bahwa setelah Laporan Polisi diterima, seharusnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan seterusnya melakukan Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan tindakan:
1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2) Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3) Mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan mengambil data forensik seseorang;
4) Membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
d. Bahwa dari fakta hukum yang ada, ternyata Termohon belum dan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan tindakan-tindakan Penyelidikan sebagaimana diuraikan diatas hingga adanya penetapan Tersangka, Termohon juga dan belum pernah melakukan hal seperti yang dimaksud;
e. Bahwa diluar logika hukum, Termohon malah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, dimana hal tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukannya kepada Terlapor tentang naiknya status lidik ke sidik, sementara pemberitahuan tersebut merupakan hak konstitusional dari Terlapor/abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) sebagaimana diamanahkan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 Tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
f. Bahwa didalam Penyidikan tindakan Termohon haruslah melakukan serangkaian proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti, membuat terang suatu tindak pidana, dan menemukan Tersangkanya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang;
g. Bahwa yang dimaksud dengan bukti dalam dugaan tindak pidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “Alat-alat bukti yang sah menurut meliputi:
1) Keterangan Saksi;
2) Keterangan Ahli;
3) Surat;
4) Keterangan Terdakwa;
5) Barang Bukti;
6) Bukti Elektronik;
7) Pengamatan Hakim;
8) Segala Sesuatu yang Dapat Digunakan untuk Kepentingan Pembuktian pada pemeriksaan sidang pengadilan, sepanjang diperoleh dengan cara tidak melawan hukum;
h. Bahwa didalam Penyidikan, dalam rangka mengumpulkan bukti maka tindakan pertama yang dilakukan Penyidik adalah memanggil dan memeriksa saksi untuk didengar keterangannya sebagai alat bukti keterangan saksi;
i. Bahwa setelah Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 27 April 2026 dengan nama Pelapor Tri Ulin dibuat berdasarkan keterangan Pelapor dianya mengetahui dugaan tindak pidana sekira tahun 2021 dari Cindy Wulandari, artinya keterangan Pelapor tersebut berasal dari keterangan orang lain (testimonium de auditu);
j. Bahwa nyatanya Cindy Wulandari yang dijadikan saksi oleh Pelapor hingga saat ini Permohonan Pra Peradilan ini diajukan, Cindy Wulandari belum dan
tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh Termohon;
k. Bahwa Cindy Wulandari dalam Surat Pernyataannya tertanggal 19 Juni 2026 dan rekaman video telah membantah keterangan dari Pelapor dan Cindy Wulandari nantinya akan menjadi saksi a decharge untuk abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka);
l. Bahwa seterusnya Termohon melakukan pemeriksaan atas Siti Musdhalifah Aini (anak berumur 12 tahun) tanpa didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dalam pemeriksaan anak tersebut yang telah didampingi dan ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya oleh ibu kandungnya yang bernama Sry Swartini telah dicabut keterangannya dengan alasan bujuk rayu dari Pelapor dan pihak lainnya sebagaimana tertuang dalam LP Nomor: STPL/B/152/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 20 Juni 2026 atas nama Pelapor Sugeng (Pemohon);
m. Bahwa dari fakta yang ada, alat bukti keterangan saksi pada perkara a quo tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang, yaitu satu saksi bukan saksi (dikenal dengan adagium unus testis nullus testis), sehingga alat bukti keterangan saksi dapatlah disimpulkan tidak terdapat pada perkara a quo;
n. Bahwa alat bukti keterangan saksi didalam Undang-Undang menduduki urutan nomor 1 (satu), artinya secara filosofis untuk melangkah ke alat bukti lainnya terlebih dahulu harus didasarkan pada keterangan alat bukti keterangan saksi;
o. Bahwa dikarenakan dalam rangka mengumpulkan bukti agar peristiwa tindak pidana yang dilaporkan menjadi terang dan nyata berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti tidak ditemukan, namun secara tiba-tiba Termohon menetapkan abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) sebagai Tersangka;
p. Bahwa penetapan Tersangka atas diri abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) harusnya terlebih dahulu diberitahukan kepada abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) namun hingga saat permohonan Pra Peradilan ini didaftarkan abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) belum atau tidak pernah diberitahukan tentang adanya Penetapan Tersangka, hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mengenai pemberitahuan penetapan tersangka apabila belum dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) awal;
q. Bahwa hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 90 ayat (2), yang berbunyi: “Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan;
r. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum diatas, maka Penetapan Tersangka atas diri abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) berdasarkan Nomor: SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17
Juni 2026 oleh Termohon tanpa didahului dengan terbitnya surat perintah penyelidikan, tanpa tindakan penyelidikan, tanpa SP2HP yang diberitahukan kepada Terlapor mengenai Penyelidikan sudah ditingkatkan ke Penyidikan, tanpa sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup, tanpa gelar perkara yang dihadiri oleh abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka), tanpa adanya pemberitahuan adanya Penetapan Tersangka, maka hak ini dapat di kualifisir Penetapan Tersangka atas abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) adalah “CACAT HUKUM” serta patut dan layak untuk dinyatakan “BATAL”;
III.2 SURAT PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/RESKRIM YANG DIBUAT TERMOHON TIDAK SAH
a. Bahwa abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan Surat Penangkapan Register Nomor: Sp.Kap/76/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim oleh Termohon;
b. Bahwa Surat Penangkapan Nomor: Sp.Kap/76/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 berasal dari Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026;
c. Bahwa Surat Penetapan Tersangka yang diberi register Nomor: SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta layak dinyatakan batal;
d. Bahwa dikarenakan Penetapan Tersangka tersebut dapat dinyatakan batal, maka secara otomatis Surat Penangkapan yang diberi Register Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim yang dibuat oleh Termohon dinyatakan juga “CACAT HUKUM” dan tidak sah serta patut dan layak dinyatakan “BATAL”
e. Bahwa disamping itu penetapan Tersangka juga tidak pernah diberitahukan kepada abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) pada saat ia ditangkap hingga saat ini;
f. Bahwa syarat dari surat penangkapan adanya dugaan keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah atau bukti permulaann yang cukup, dst;
g. Bahwa pada uraian sebelumnya telah disampaikan jika Penetapan Tersangka tidak terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka penangkapan yang tertuang dalam Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim oleh Termohon juga tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
h. Bahwa dari argumentasi hukum diatas, Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim yang telah dinyatakan batal juga didukung fakta hukum lain kalau abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) pada waktu ditangkap tidak diberitahukan tentang adanya penetapan Tersangka atas dirinya serta tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;
i. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim menjadi “CACAT HUKUM” dan
“TIDAK SAH” sehingga patut dan layak dinyatakan “BATAL”.
III.3 SURAT PENAHANAN NOMOR: SP.Han/74/VI/RES.1.24./2026/RESKRIM YANG DIBUAT TERMOHON TIDAK SAH
a. Bahwa abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) telah ditahan oleh Termohon berdasarkan Surat Penahanan yang diberi Register Nomor: SP.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026;
b. Bahwa Surat Perintah Penahanan yang diberi Register Nomor: SP.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026 berasal dari turunan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 telah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah sehingga patut dan layak dinyatakan batal, sehingga secara otomatis surat perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026 untuk dinyatakan “CACAT HUKUM” dan “TIDAK SAH” sehingga patut dan layak dinyatakan “BATAL”;
c. Bahwa disamping itu Surat Perintah Penahanan memiliki syarat formil dan materil;
d. Bahwa syarat formil suatu Penahanan adalah meliputi:
1) Adanya surat perintah penahanan
2) Identitas Tersangka/Terdakwa
3) Dasar penahanan
4) Pemberitahuan kepada keluarga
e. Bahwa berdasarkan fakta hukum ternyata Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026, tembusannya tidak pernah diberitahukan kepada keluarga sehingga bertentangan dengan syarat formil dari suatu penahanan;
f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026 tidak memenuhi syarat formil dari suatu penahanan;
g. Bahwa dikarenakan Surat Perintah Penahanan yang diberi Register Nomor: SP.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026 yang berasal dari turunan Surat Penangkapan yang diberi Register Nomor: SP.Kap/76/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 yang telah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta melanggar syarat formil dari suatu penahanan, maka patut dan layak dinyatakan “BATAL”;
III. 4 SURAT PENAHANAN NOMOR: SP.Han/74/VI/RES.1.24./2026/RESKRIM BERTENTANGAN DENGAN SYARAT MATERIL SUATU PENAHANAN
a. Bahwa disamping melanggar syarat formil suatu penahanan, Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim juga melanggar syarat meteril suatu penahanan;
b. Bahwa syarat materil suatu penahanan terdiri dari 2 (dua) syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif;
c. Bahwa yang dimaksud dengan syarat subjektif suatu penahanan, yaitu Penyidik memiliki kekhawatiran berdasarkan keadaan cukup bahwa Tersangka/Terdakwa mungkin akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama
d. Bahwa perihal pembuktian pidana dalam hal tidak terpenuhinya salah satu saja syarat dari penahanan maka penahanan itu harus dinyatakan “BATAL”
e. Bahwa dikarenakan Surat Penahanan yang diberi Rergister Nomor: Sp.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim didapati fakta hukumnya tidak memiliki syarat subjektif dari penahanan maka surat perintah penahanan tersebut tidak sah dan patut dan layak untuk dibatalkan;
f. Bahwa dikarenakan Surat Penahanan yang diberi Register Nomor: Sp.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026 telah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dan patut dinyatakan batal, maka Termohon dihukum untuk mengeluarkan abang kandung Pemohon yang bernama Sukirman sekarang menjadi Tersangka untuk dikeluarkan dari tahanan seketika Putusan Pra Peradilan ini selesai dibacakan.
IV. REHABILITASI
1. Bahwa abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) semenjak adanya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan yang telah dinyatakan batal, menjadi tercemar nama baiknya, masyarakat sekitar sempat menduga abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) adalah pelaku tindak pidana asusila;
2. Bahwa dikarenakan keadaan tersebut, selain tercemar nama baiknya abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) mengalami tekanan fisik dan psikis serta menjadi malu karena hal tersebut;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas patut dan layak Termohon untuk melakukan rehabilitasi nama baik abang kandung Pemohon (Sukirman/Tersangka) yang telah tercoreng namanya.
V. BIAYA PERKARA
Bahwa dikarenakan Termohon adalah Pihak yang dikalahkan dalam persidangan permohonan Pra Peradilan ini, sehingga patut dan layak biaya perkara ini ditanggung oleh negara.
VI. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir C.q Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menentukan suatu hari persidangan dan memanggil Pemohon dan Termohon untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya memberikan amar putusan, sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri abang kandung Pemohon yang bernama Sukirman/Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/114/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat oleh Termohon adalah cacat hukum dan tidak sah dan dinyatakan batal;
3. Menyatakan Surat Penangkapan yang diberi Register Nomor: Sp.Kap/76/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat oleh Termohon adalah cacat hukum dan tidak sah dan dinyatakan batal;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan yang diberi Register Nomor: Sp.Han/74/Vi/Res.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh Termohon adalah cacat hukum dan tidak sah dan dinyatakan batal;
5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan abang kandung Pemohon yang bernama Sukirman/Tersangka dari tahanan seketika Putusan Pra Peradilan ini selesai dibacakan;
6. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik abang kandung Pemohon yang bernama Sukirman/Tersangka;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
