Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus-LH/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
3.Genta patri putra, SH
RIANTO SINAGA Alias OPUNG BOY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 502/Pid.Sus-LH/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-596/L.4.20/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2JUPRI WANDY BANJARNAHOR
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO SINAGA Alias OPUNG BOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

      KESATU :

 

----Bahwa ia terdakwa RIANTO SINAGA Alias OPUNG BOY pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Halang Kecil Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Lamhot pergi menuju lahan yang terletak di daerah Pulau Halang Kecil Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut guna ditanami tanaman padi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot pun melakukan pembersihan lahan tersebut dengan cara cincang perun menggunakan 1 (satu) unit mesin shainsow.
  • Setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot selesai melakukan pembersihan lahan dengan cara cincang perun selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot menggumpulkan ranting-ranting serta kayu-kayu yang berhasil dicincang menjadi beberapa tumpukan.
  • Bahwa saat akan dalam perjalanan pulang kemudian terdakwa meminta saksi Lamhot meninggalkan minyak jenis pertalite guna membakar tumpukan-tumpukan kayu yang berhasil dikumpulkan dimana saat itu saksi Lamhot sempat melarang terdakwa untuk melakukan pembakaran tumpukan kayu di lahan tersebut, namun terdakwa tidak menghiraukan larangan dari saksi Lamhot yang mana kemudian saksi Lamhot pun pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pun menumpahkan minyak jenis pertalite tersebut ke beberapa tumpukan kayu yang sebelumnya telah berhasil dikumpulkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa juga membungkus anak kayu dengan menggunakan plastik yang kemudian disiram menggunakan minyak jenis pertalite serta terdakwa bakar menggunakan mancis setelah menimbulkan api kemudian kayu tersebut terdakwa lempar ke tumpukan-tumpukan kayu yang sebelumnya telah disiram minyak jenis pertalite hingga akhirnya tumpukan kayu tersebut pun terbakar, dikarenakan api yang besar kemudian menyebabkan lahan yang sebelumnya dibersihkan oleh terdakwa tersebut menjadi terbakar seluas seluas 3 (tiga) hektar.
  • Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut agar pengerjaan membersihkan lahan menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo,M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 8,1 ton karbon; 7,29 ton Co2; 0,0233 ton CH4; 0,0153 ton NOx; 0,00656 ton NH3; 0,035 ton O3 dan 0,62 ton CO serta 0,36 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menggangu siklus hidro-orologis pada lahan yang terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp 2.574.137.400,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No. 7 Tahun 2014.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -------------------

 

ATAU

       KEDUA :

 

----Bahwa ia terdakwa RIANTO SINAGA Alias OPUNG BOY pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Halang Kecil Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Lamhot pergi menuju lahan yang terletak di daerah Pulau Halang Kecil Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut guna ditanami tanaman padi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot pun melakukan pembersihan lahan tersebut dengan cara cincang perun menggunakan 1 (satu) unit mesin shainsow.
  • Setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot selesai melakukan pembersihan lahan dengan cara cincang perun selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot menggumpulkan ranting-ranting serta kayu-kayu yang berhasil dicincang menjadi beberapa tumpukan.
  • Bahwa saat akan dalam perjalanan pulang kemudian terdakwa meminta saksi Lamhot meninggalkan minyak jenis pertalite guna membakar tumpukan-tumpukan kayu yang berhasil dikumpulkan dimana saat itu saksi Lamhot sempat melarang terdakwa untuk melakukan pembakaran tumpukan kayu di lahan tersebut, namun terdakwa tidak menghiraukan larangan dari saksi Lamhot yang mana kemudian saksi Lamhot pun pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pun menumpahkan minyak jenis pertalite tersebut ke beberapa tumpukan kayu yang sebelumnya telah berhasil dikumpulkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa juga membungkus anak kayu dengan menggunakan plastik yang kemudian disiram menggunakan minyak jenis pertalite serta terdakwa bakar menggunakan mancis setelah menimbulkan api kemudian kayu tersebut terdakwa lempar ke tumpukan-tumpukan kayu yang sebelumnya telah disiram minyak jenis pertalite hingga akhirnya tumpukan kayu tersebut pun terbakar, dikarenakan api yang besar kemudian menyebabkan lahan yang sebelumnya dibersihkan oleh terdakwa tersebut menjadi terbakar seluas seluas 3 (tiga) hektar.
  • Bahwa tujuan terdakwa sengaja membakar lahan tersebut agar pengerjaan membersihkan lahan menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo,M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 8,1 ton karbon; 7,29 ton Co2; 0,0233 ton CH4; 0,0153 ton NOx; 0,00656 ton NH3; 0,035 ton O3 dan 0,62 ton CO serta 0,36 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menggangu siklus hidro-orologis pada lahan yang terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp 2.574.137.400,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No. 7 Tahun 2014.

 

         ---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----Bahwa ia terdakwa RIANTO SINAGA Alias OPUNG BOY pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Halang Kecil Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Lamhot pergi menuju lahan yang terletak di daerah Pulau Halang Kecil Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut guna ditanami tanaman padi, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot pun melakukan pembersihan lahan tersebut dengan cara cincang perun menggunakan 1 (satu) unit mesin shainsow.
  • Setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot selesai melakukan pembersihan lahan dengan cara cincang perun selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Lamhot menggumpulkan ranting-ranting serta kayu-kayu yang berhasil dicincang menjadi beberapa tumpukan.
  • Bahwa saat akan dalam perjalanan pulang kemudian terdakwa meminta saksi Lamhot meninggalkan minyak jenis pertalite guna membakar tumpukan-tumpukan kayu yang berhasil dikumpulkan dimana saat itu saksi Lamhot sempat melarang terdakwa untuk melakukan pembakaran tumpukan kayu di lahan tersebut, namun terdakwa tidak menghiraukan larangan dari saksi Lamhot yang mana kemudian saksi Lamhot pun pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pun menumpahkan minyak jenis pertalite tersebut ke beberapa tumpukan kayu yang sebelumnya telah berhasil dikumpulkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa juga membungkus anak kayu dengan menggunakan plastik yang kemudian disiram menggunakan minyak jenis pertalite serta terdakwa bakar menggunakan mancis setelah menimbulkan api kemudian kayu tersebut terdakwa lempar ke tumpukan-tumpukan kayu yang sebelumnya telah disiram minyak jenis pertalite hingga akhirnya tumpukan kayu tersebut pun terbakar, bahwa akibat kelalainya membakar tumpukan kayu tersebut menyebabkan titik api yang besar hingga terdakwa tidak mampu memadamkannya dan akhirnya menyebabkan lahan yang sebelumnya dibersihkan oleh terdakwa tersebut menjadi terbakar seluas seluas 3 (tiga) hektar.
  • Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut agar pengerjaan membersihkan lahan menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo,M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 8,1 ton karbon; 7,29 ton Co2; 0,0233 ton CH4; 0,0153 ton NOx; 0,00656 ton NH3; 0,035 ton O3 dan 0,62 ton CO serta 0,36 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menggangu siklus hidro-orologis pada lahan yang terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp 2.574.137.400,- yang dihitung berdasarkan PermenLH No. 7 Tahun 2014.

              ---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya