Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa TARMIZI MANURUNG Alias MANURUNG Bin SOFIAN MANURUNG (Alm) pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Lintas Menggala Kilometer 23 Dusun Menggala Kota Kelurahan Menggala Saksi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
-
-
- Bermula pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 10.30 WIB Terdakwa mendapat telefon dari Sdr. SUR (DPO) yang mana Sdr. SUR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 11.00 WIB Terdakwa pergi menjemput Narkotika jenis sabu tersebut ke Perkebunan Kelapa Sawit di Menggala Kilometer 23 Dusun Menggala Kota Kelurahan Menggala Saksi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, setelah bertemu dengan Sdr. SUR (DPO) sekira jam 11.20 WIB kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. SUR (DPO) dan sdr. SUR (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh saksi RONAL SIREGAR, saksi M. ALWIN SIANIPAR, saksi RAHMAN LIANTO, dan saksi RIO FEBY SANJAYA yang masing-masing merupakan Tim Opsnal Polres Rohil di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Menggala Kota RT 001 RW 005 Kelurahan/Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu di badan Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/10278/2024 oleh PT. Pegadaian Dumai telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang buktia berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.42 (Tujuh Koma Empat Puluh Dua) gram dan berat bersih 5.74 (Lima Koma Tujuh Puluh Empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2571/ NNF/2024 hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa TARMIZI MANURUNG dengan nomor barang bukti 3884/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 5.74 (Lima Koma Tujuh Puluh Empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa dalam hal ini terdakwa TARMIZI MANURUNG bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TARMIZI MANURUNG Alias MANURUNG Bin SOFIAN MANURUNG (Alm) pada Hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Menggala Kota RT 001 RW 005 Kelurahan Menggala Sakwi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Jalan tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
-
-
- Bermula pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh saksi RONAL SIREGAR, saksi M. ALWIN SIANIPAR, saksi RAHMAN LIANTO, dan saksi RIO FEBY SANJAYA yang masing-masing merupakan Tim Opsnal Polres Rohil di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Menggala Kota RT 001 RW 005 Kelurahan/Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu di badan Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/10278/2024 oleh PT. Pegadaian Dumai telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang buktia berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.42 (Tujuh Koma Empat Puluh Dua) gram dan berat bersih 5.74 (Lima Koma Tujuh Puluh Empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2571/ NNF/2024 hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa TARMIZI MANURUNG dengan nomor barang bukti 3884/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 5.74 (Lima Koma Tujuh Puluh Empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa TARMIZI MANURUNG bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |