Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa ia TERDAKWA RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM bersama sama dengan Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN, Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO (Masing-Masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Senin tanggal 23 September 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Sei Buaya Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahatTanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 22.30 WIB Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN menelpon Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM mengatakan " BANG,BARANG PUNYA KU HABIS " Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM mengatakan " IYA UDAH JEMPUT LAH KEMARI, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI PAKET F TELPON SI ARPI (Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN) " Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan " IYA BANG " setelah itu Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN menelpon teman Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bernama EVAN Alias SESAR mengatakan " BANG, JEMPUT BARANG ITU KE PAKET F JUMPAI ARPI YA BANG " Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan "IYA"tidak lama kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO datang kerumah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan berjumpa dengan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan " INI TENG SEPULUH GRAM DIKASIH SAMA BANG ARPI (Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN) " sambil memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan " AYOK BANG KITA CEK DULU DAN KITA TIMBANG DULU “ selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN membuka narkotika jenis sabu dan langsung Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN timbang setelah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN timbang dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian narkotika jenis sabu Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bagi dua menjadi 5 (lima) gram diruang kamar Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN, selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bersama Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Mengkonsumsi narkotika jenis sabu diruang kamar Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN setelah selesai Saksi EVAN PUTRA CAHYONO langsung pulang, kemudian pada hari Minggu tanggal 22September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, dimana Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN berangkat dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN simpan dirumah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN kemudian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pergi kerja dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan diantar ke pabrik tidak lama kemudian sekira pukul 14.30 WIB, tiba-tiba teman Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bernama SANIMAN Alias GANDUNG menelpon Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan"TENG, BARANG PUNYA ABANG HABIS " Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan"IYA UDAH BANG JEMPUT AKU DITEMPAT KERJA DI JALAN KAMPUNG BARU "Sdr SANIMAN Alias GANDUNG mengatakan " OH..IYA UDAH SIEDO YANG ABANG SURUH JEMPUT BARANG ITU KESANA " Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan " IYA BANG"tidak lama kemudian tiba-tiba teman Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bernama IDO AKBARI Alias EDO datang menjumpai Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN langsung memberikan barang narkotika sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr IDO AKBARI Alias EDO setelah Sdr IDO AKBARI Alias EDO, langsung pergi kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN berangkat dari rumah dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan diantar ke pabrik setelah selesai sekira pukul 18.00 WIB, Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pulang kerumah setelah sampai Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN masuk keruang kamar Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN langsung mengambil sisa narkotika jenis sabu yang Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN simpan, kemudian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN balut dengan tisu dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN simpan kedalam dompet warna cokelat milik Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN berniat mau Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN jual kepada Masyarakat kemudian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN keluar dari ruang kamar berjalan menuju teras depan rumah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN langsung duduk sambil bermain Handphone, tiba-tiba datang beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah berpakaian preman datang menangkap Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1(satu) lembar tisu warna putih ditemukan dalam saku celana yang Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pakai dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna biru dari tangan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN di Introgasi menanyakan dari mana mendapat diduga narkotika jenis sabu dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan didapat dari Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM tapi yang mengantar diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN adalah Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pergi menjumpai Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin diperjalanan tepatnya dibengkel las yang berada di Paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah menangkap Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin tidak ditemukan barang bukti narkotika kemudian Pihak anggota Polsek Bagan Sinemnbah mengintrogasi milik siapa narkotika jenis sabu yang diantar kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG dan Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin mengatakan milik Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM selanjutnya Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan membawa Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin menuju rumah Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM yang berada di Jalan Sei Buaya Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Sinembah Raya Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai Pihak Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM didalam rumahnya selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bersama Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin dan bersama Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM memperoleh narkotika dari sdr Rifin Ardiansyah alias Rifin (DPO) seharga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) s/d Rp.550.000 (lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Pergramnya, Lalu Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM Jual kembali kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN 1 Gram seharga Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan cara terdakwa Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim menyuruh Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin mengambil narkotika jenis sabu sabu sebanyak 10 (Sepuluh) Gram ketiang Listrik setelah diambil kemudian Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) Gram diserahkan kepada saksi Akbar Wahyu Rendika Alias Kosteng Bin Juliaden, Maka Keuntungan yang diperoleh Terdakwa Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per/Gramnya dan Upah Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin sebagai anggota Terdakwa Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim (sebagai kurir) adalah sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) s.d Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2551/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
3832/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3833/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Akbar Wahyu Rendika Alias Kosteng Bin Juliaden adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Arpila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :040/BB/IX/14325/2024 tanggal 26 September 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh ARI SUTEYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 7,26 (Tujuh Koma Dua Puluh Enam) Gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------------Bahwa ia TERDAKWA RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM bersama sama dengan Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN, Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO (Masing-Masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Senin tanggal 23 September 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Sei Buaya Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 22.30 WIB Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN menelpon Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM mengatakan " BANG,BARANG PUNYA KU HABIS " Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM mengatakan " IYA UDAH JEMPUT LAH KEMARI, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI PAKET F TELPON SI ARPI (Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN) " Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan " IYA BANG " setelah itu Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN menelpon teman Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bernama EVAN Alias SESAR mengatakan " BANG, JEMPUT BARANG ITU KE PAKET F JUMPAI ARPI YA BANG " Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan "IYA"tidak lama kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO datang kerumah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan berjumpa dengan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan " INI TENG SEPULUH GRAM DIKASIH SAMA BANG ARPI (Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN) " sambil memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan " AYOK BANG KITA CEK DULU DAN KITA TIMBANG DULU “ selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN membuka narkotika jenis sabu dan langsung Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN timbang setelah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN timbang dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian narkotika jenis sabu Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bagi dua menjadi 5 (lima) gram diruang kamar Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN, selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bersama Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Mengkonsumsi narkotika jenis sabu diruang kamar Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN setelah selesai Saksi EVAN PUTRA CAHYONO langsung pulang, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, dimana Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN berangkat dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN simpan dirumah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN kemudian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pergi kerja dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan diantar ke pabrik tidak lama kemudian sekira pukul 14.30 WIB, tiba-tiba teman Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bernama SANIMAN Alias GANDUNG menelpon Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan"TENG, BARANG PUNYA ABANG HABIS " Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan"IYA UDAH BANG JEMPUT AKU DITEMPAT KERJA DI JALAN KAMPUNG BARU "Sdr SANIMAN Alias GANDUNG mengatakan " OH..IYA UDAH SIEDO YANG ABANG SURUH JEMPUT BARANG ITU KESANA " Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan " IYA BANG"tidak lama kemudian tiba-tiba teman Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bernama IDO AKBARI Alias EDO datang menjumpai Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN langsung memberikan barang narkotika sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr IDO AKBARI Alias EDO setelah Sdr IDO AKBARI Alias EDO, langsung pergi kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN berangkat dari rumah dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan diantar ke pabrik setelah selesai sekira pukul 18.00 WIB, Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pulang kerumah setelah sampai Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN masuk keruang kamar Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN langsung mengambil sisa narkotika jenis sabu yang Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN simpan, kemudian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN balut dengan tisu dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN simpan kedalam dompet warna cokelat milik Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN berniat mau Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN jual kepada Masyarakat kemudian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN keluar dari ruang kamar berjalan menuju teras depan rumah Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN langsung duduk sambil bermain Handphone, tiba-tiba datang beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah berpakaian preman datang menangkap Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1(satu) lembar tisu warna putih ditemukan dalam saku celana yang Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pakai dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna biru dari tangan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN di Introgasi menanyakan dari mana mendapat diduga narkotika jenis sabu dan Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN mengatakan didapat dari Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM tapi yang mengantar diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN adalah Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN pergi menjumpai Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin diperjalanan tepatnya dibengkel las yang berada di Paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah menangkap Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin tidak ditemukan barang bukti narkotika kemudian Pihak anggota Polsek Bagan Sinemnbah mengintrogasi milik siapa narkotika jenis sabu yang diantar kepada Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG dan Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin mengatakan milik Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM selanjutnya Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN dan membawa Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin menuju rumah Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM yang berada di Jalan Sei Buaya Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Sinembah Raya Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai Pihak Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM didalam rumahnya selanjutnya Saksi AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bersama Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin dan bersama Terdakwa RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2551/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
3832/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3833/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Akbar Wahyu Rendika Alias Kosteng Bin Juliaden adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Arpila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :040/BB/IX/14325/2024 tanggal 26 September 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh ARI SUTEYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 7,26 (Tujuh Koma Dua Puluh Enam) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |