Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH SURYA Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-153/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA Bin UDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa ia Sdr. SURYA Bin UDIN Pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jln. Beringin jaya  RT. 018 RW. 001 Kep. Sei Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir Prov. Riau Tepatnya di dalan Sekolah SDN 008 Sei Bakau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat malakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa pergi menuju daerah Sinaboi kecil dengan niat mau melakukan pencurian di SDN 008 Sei Bakau. Selanjutnya saat Terdakwa mendekati rumah masyarakat yang ada di sinaboi kecil Terdakwa melihat masih banyak orang didaerah tersebut kemudaian Terdakwa pun sambil berjalan dan melihat ada sekolah, dan Terdakwa pun menuju sekolah Dasar Negeri 008 Sungai Bakau tersebut kemudian Terdakwa melihat jendela sekolah tersebut dan Terdakwa mencoba membukanya dengan paksa menggunakan alat Terdakwa yang mengakibatkan kerusakan pada jendela pun terbuka. Kemudian, Terdakwa mengendap sebentar sambil memantau apakah ada orang didalam ruangan sekolah tersebut, setelah beberapa lama tidak ada respon Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk kedalam ruangan tersebut;
  • Bahwa saat di dalam ruangan Terdakwa menemukan ada 1 kotak box tempat penyimpan didalamnya yang berisikan 12 unit Chroom Book Merk ACER berwarna silver, 12 (dua belas) buah tas leptop chroom boox berwarna hitam, dan 9 (Sembilan) buah charger leptop chroom boox merk acer berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa membawa 12 (dua belas) unit laptop tersebut dan Terdakwa berjalan kaki menuju arah keluar Sinaboi kecil dan melihat ada semak-semak, Terdakwa pun menyembunyikan laptop tersebut disemak-semak tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi kerumah kawan Terdakwa yaitu sdr MAWAR yang saat itu sedang tinggal dirumah mertuanya di kep. Raja Bejamu dan setelah Terdakwa berjumpa dengan sdr MAWAR Terdakwa pun mengatakan kepadanya WAR AKU ADA LAPTOP INI 12 , ADA NGGAK PENAMPUNGNYA dan dijawab ADA BAWAKLAH KE NELAYAN, BANYAK PEMBELINYA ITU" dan Terdakwa jawab YOK LAH KITA AMBIL DI SIMPANG SINABOI KECIL DISITU KUBUAT TADI" dan dijawab AYOKLAH dan kemudain Terdakwa dan sdr MAWAR pun pergi menjemput 12 (dua belas) Unit Crome book merk ACER berwarna Silver yang Terdakwa curi sebelumnya dan kami pun pergi menuju jin Nelayan, Bagansiapiapi, Selanjutnya keesokan harinya sdr MAWAR lah yang menjualkan 12 (dua belas) Unit Crome book merk ACER berwarna Silver tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari SDN 008 Sei BAKAU mengambil barang 12 unit Chroom Book Merk ACER berwarna silver, 12 (dua belas) buah tas leptop chroom boox berwarna hitam, dan 9 (Sembilan) buah charger leptop chroom boox merk acer berwarna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka pihak SDN 008 Sei Bakau mengalami kerugian sebanyak Rp. 84.000.000. (delapan puluh empat juta rupiah).---------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Sdr. SURYA Bin UDIN Pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jln. Beringin jaya  RT. 018 RW. 001 Kep. Sei Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir Prov. Riau Tepatnya di dalan Sekolah SDN 008 Sei Bakau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa pergi menuju daerah Sinaboi kecil dengan niat mau melakukan pencurian di SDN 008 Sei Bakau. Selanjutnya saat Terdakwa mendekati rumah masyarakat yang ada di sinaboi kecil Terdakwa melihat masih banyak orang didaerah tersebut kemudaian Terdakwa pun sambil berjalan dan melihat ada sekolah, dan Terdakwa pun menuju sekolah Dasar Negeri 008 Sungai Bakau tersebut kemudian Terdakwa melihat jendela sekolah tersebut dan Terdakwa mencoba membukanya dengan paksa menggunakan alat Terdakwa yang mengakibatkan kerusakan pada jendela pun terbuka. Kemudian, Terdakwa mengendap sebentar sambil memantau apakah ada orang didalam ruangan sekolah tersebut, setelah beberapa lama tidak ada respon Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk kedalam ruangan tersebut.
  • Bahwa saat di dalam ruangan Terdakwa menemukan ada 1 kotak box  tempat penyimpan didalamnya yang berisikan 12 unit Chroom Book Merk ACER berwarna silver, 12 (dua belas) buah tas leptop chroom boox berwarna hitam, dan 9 (Sembilan) buah charger leptop chroom boox merk acer berwarna hitam.  Selanjutnya Terdakwa membawa 12 (dua belas) unit laptop tersebut dan Terdakwa pun berjalan kaki menuju arah keluar Sinaboi kecil dan melihat ada semak-semak, Terdakwa pun menyembunyikan laptop tersebut disemak-semak tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi kerumah kawan Terdakwa yaitu sdr MAWAR yang saat itu sedang tinggal dirumah mertuanya di kep. Raja Bejamu dan setelah Terdakwa berjumpa dengan sdr MAWAR Terdakwa pun mengatakan kepadanya WAR AKU ADA LAPTOP INI 12 , ADA NGGAK PENAMPUNGNYA dan dijawab ADA BAWAKLAH KE NELAYAN, BANYAK PEMBELINYA ITU" dan Terdakwa jawab YOK LAH KITA AMBIL DI SIMPANG SINABOI KECIL DISITU KUBUAT TADI" dan dijawab AYOKLAH dan kemudain Terdakwa dan sdr MAWAR pun pergi menjemput 12 (dua belas) Unit Crome book merk ACER berwarna Silver yang Terdakwa curi sebelumnya dan kami pun pergi menuju jin Nelayan, Bagansiapiapi, Selanjutnya keesokan harinya sdr MAWAR lah yang menjualkan 12 (dua belas) Unit Crome book merk ACER berwarna Silver tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari SDN 008 Sei BAKAU mengambil barang 12 unit Chroom Book Merk ACER berwarna silver, 12 (dua belas) buah tas leptop chroom boox berwarna hitam, dan 9 (Sembilan) buah charger leptop chroom boox merk acer berwarna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka pihak SDN 008 Sei Bakau mengalami kerugian sebanyak Rp. 84.000.000. (delapan puluh empat juta rupiah).-----------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya