Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy JONAL SAPUTRA Alias JONAL Bin Alm ANWAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-88/L.4.20/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONAL SAPUTRA Alias JONAL Bin Alm ANWAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa JONAL SAPUTRA Alias JONAL Bin Alm ANWAR pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, RT-011/RW-005, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman, RT-011/RW-005, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya toko emas milik saksi Zulfikar yang bernama toko emas Anak Rokan, saksi Zulfikar menyuruh atau meminta saksi Sindy Agustina untuk mengantarkan emas dalam bentuk patahan emas barang jadi seperti kalung, cincin dan patahan emas lainya dengan berat total keselurahan 26,5 gr (dua puluh enam koma lima gram) kepada terdakwa yang merupakan karyawan dari Toko Emas Cahaya Akbar, dengan maksud tujuan saksi Zulfikar adalah untuk menyuruh terdakwa membuat gelang baru, dan cincin serta anting baru di Toko Emas Cahay Akbar tersebut, kemudian setelah tiga bulan berlalu tepatnya di hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB barang pesanan emas milik saksi Zulfikar tersebut tidak kunjung jadi atau siap dan tidak juga diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Zulfikar selaku pemilik emas, lalu saksi Zulfikar mendatangi terdakwa untuk menanyakan kemana pesanan emas sebesar 26,5 gr (dua puluh enam koma lima gram) yang akan dibuatkan gelang baru, dan cincin serta anting baru, kemudian terdakwa mengatakan pada awalnya bahwa emas tersebut hilang tercecer dijalan, karena kurang yakin dengan penjelasan terdakwa, saksi Zulfikar terus menerus mendesak terdakwa dan karena sudah merasa terdesak akhirnya terdakwa mengakui bahwa emas-emas patahan tersebut telah terdakwa jual ke Toko Emas yang berbeda secara bertahap, diantarnya di Toko Emas Yolinta dan Toko Emas Arya, merasa dirugikan selanjutnya saksi Zulfikar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.            

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Zulfikar sebagai pemilik untuk menjual emas-emas patahan tersebut      

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zulfikar mengalami kerugian sebesar Rp45.050.000 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa JONAL SAPUTRA Alias JONAL Bin Alm ANWAR pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, RT-011/RW-005, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidanaperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman, RT-011/RW-005, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya toko emas milik saksi Zulfikar yang bernama toko emas Anak Rokan, saksi Zulfikar menyuruh atau meminta saksi Sindy Agustina untuk mengantarkan emas dalam bentuk patahan emas barang jadi seperti kalung, cincin dan patahan emas lainya dengan berat total keselurahan 26,5 gr (dua puluh enam koma lima gram) kepada terdakwa yang merupakan karyawan dari Toko Emas Cahaya Akbar, dengan maksud tujuan saksi Zulfikar adalah untuk menyuruh terdakwa membuat gelang baru, dan cincin serta anting baru di Toko Emas Cahay Akbar tersebut, kemudian setelah tiga bulan berlalu tepatnya di hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB barang pesanan emas milik saksi Zulfikar tersebut tidak kunjung jadi atau siap dan tidak juga diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Zulfikar selaku pemilik emas, lalu saksi Zulfikar mendatangi terdakwa untuk menanyakan kemana pesanan emas sebesar 26,5 gr (dua puluh enam koma lima gram) yang akan dibuatkan gelang baru, dan cincin serta anting baru, kemudian terdakwa mengatakan pada awalnya bahwa emas tersebut hilang tercecer dijalan, karena kurang yakin dengan penjelasan terdakwa, saksi Zulfikar terus menerus mendesak terdakwa dan karena sudah merasa terdesak akhirnya terdakwa mengakui bahwa emas-emas patahan tersebut telah terdakwa jual ke Toko Emas yang berbeda secara bertahap, diantarnya diToko Emas Yolinta dan Toko Emas Arya, merasa dirugikan selanjutnya saksi Zulfikar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.           

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Zulfikar sebagai pemilik untuk menjual emas-emas patahan tersebut      

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zulfikar mengalami kerugian sebesar Rp45.050.000 (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya