Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.ARIO KIRANA WELPY
1.SUTAN SURIO RITONGA alias SUTAN HAJOPAN RITONGA
2.FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO
3.KHOIRUL SIDIQ alias SIDIK bin ABDUL ROSIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-359/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2DANIEL SITORUS, S.H.
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTAN SURIO RITONGA alias SUTAN HAJOPAN RITONGA[Penahanan]
2FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO[Penahanan]
3KHOIRUL SIDIQ alias SIDIK bin ABDUL ROSIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa I SUTAN SURIO RITONGA alias SUTAN HAJOPAN RITONGA bersama-sama dengan Terdakwa II FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO dan Terdakwa III KHOIRUL SIDIQ alias SIDIK bin ABDUL ROSIT pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Bagansiapiapi RT 016, RW006, Kel. Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, tepatnya di ruko/toko sembako milik  Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui dan tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO sedang bersama dengan Terdakwa I SUTAN SURIO RITONGA alias SUTAN HAJOPAN RITONGA di rumah Terdakwa I di Melayu Besar Kota RT.001 RW.001 Kel/Desa. Melayu Besar Kota, Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Kemudian Terdakwa III KHOIRUL SIDIQ ALIAS SIDIK BIN ABDUL ROSIT menghubungi Terdakwa FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO melalui Via telepon dengan mengatakan “KAU DIMANA” dan Terdakwa II menjawab " AKU DIRUMAH SUTAN (Terdakwa I) kemudian Terdakwa III mengatakan “JADI NGGA KITA MALING RUKO SEMBAKO YANG DI SAMPING BRI JUNG TANJUNG ITU KALIAN GERAK KE SANA NANTI AKU NYUSUL KALIAN PANTAU DULUAN” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I pergi ke Ruko (Toko) Sembako milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR untuk membeli rokok sekaligus memetakan posisi CCTV di ruko tersebut. Setelah membeli rokok, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Terdakwa III di depan toko waralaba Alfamart dan kemudian bersama-sama menuju  Stadiun Ujung Tanjung yang berada tepat di belakang Toko Sembako milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR untuk memantau dan mencari celah untuk memasuki ruko tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pulang menuju rumah Terdakwa I untuk beristirahat sebentar, sedangkan Terdakwa III pergi pulang ke rumahnya.  Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Para Terdakwa pergi bersama-sama menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Supra X 125 warna Merah milik Terdakwa I bonceng tiga menuju ruko sembako milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR untuk melaksanakan aksinya dengan alat bantu yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa III berupa 1 (satu) buah linggis. kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Toko Sembako tersebut tutup dan sudah tidak ada orang lagi, Para Terdakwa membagi tugas, Terdakwa I bertugas untuk memantau situasi dari stadion sedangkan  Terdakwa II dan Terdakwa III yang bertugas untuk masuk ke dalam ruko sembako tersebut. Pertama-tama Terdakwa II dan Terdakwa III memanjat tembok pembatas antara stadion dan pemukiman warga, setelah itu Terdakwa III membongkar dinding belakang ruko yang berbahan papan menggunakan linggis, setelah berhasil membuka celah antara dinding yang terbuat dari papan tersebut, kemudian membuka penghalang besi yang menempel di pintu belakng ruko sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III dapat masuk ke dalam ruko melalui pintu belakang, Akan tetapi terdapat pintu tengah yang tertutup, sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III melepas kaca (nako) jendela untuk dapat membuka pintu tengah tersebut. Setelah berhasil melepaskan kaca (nako) jendela tersebut, Terdakwa III menjulurkan tangannya ke melalui celah jendela tersebut dan membuka engsel pintu tengah ruko dan pintu berhasil terbuka. Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil karung goni yang terdapat di dalam ruko tersebut dan menggunakannya untuk menutupi diri Terdakwa dari rekaman CCTV selanjutnya Terdakwa III langsung menuju meja kasir ruko dan mengambil uang sebesar ± Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan menyimpannya ke dalam baju Terdakwa III sebesar ± Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa III simpan ke dalam karung yang sudah disiapkan untuk menyimpan barang yang diambil tanpa izin. Selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok yang dari dalam ruko tersebut yang selanjutnya di masukkan ke dalam karung hingga terisi penuh. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III keluar dari ruko tersebut melalui pintu belakang ruko dan menuju stadion untuk bertemu dengan Terdakwa I yang menunggu di stadion dan bersama-sama pergi menginggalkan lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Supra X 125 warna Merah milik Terdakwa I bonceng tiga.
  • Bahwa sehari-hari pegawai ruko yang bernama Saksi NOVALDI SUGITO tinggal dan tidur di dalam ruko milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR, namun pada saat Para Terdakwa memasuki ruko sembako dan mengambil barang tanpa izin di dalam ruko tersebut tidak ada orang di dalam ruko dikarenakan Saksi NOVALDI SUGITO sedang menginap di rumah Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR.
  • Bahwa barang milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR yang diambil oleh Para Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi berupa:
  • Rokok Esse 8 slop (Rp400.000,- /per slop);
  • Rokok Surya Besar 50 slop (Rp340.000,- /per slop);
  • Rokok Surya Kecil 20 slop (Rp240.000,- / per slop);
  • Rokok Sampurna Besar 40 slop (Rp340.000,- /per slop);
  • Rokok Sampurna Kecil 20 slop (Rp240.000,- /per slop);
  • Rokok Samsoe Kuning 20 slop (Rp 200.000,- /per slop);
  • Rokok Samsoe Hitam 20 slop (Rp210.000,- /per slop);
  • Rokok Marlboro Merah 10 slop (Rp480.000,- /per slop);
  • Rokok Marlboro Putih 10 slop (Rp480.000,- /per slop); dan
  • Uang tunai sebanyak Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Sehingga Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa I SUTAN SURIO RITONGA alias SUTAN HAJOPAN RITONGA bersama-sama dengan Terdakwa II FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO dan Terdakwa III KHOIRUL SIDIQ alias SIDIK bin ABDUL ROSIT pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Bagansiapiapi RT 016, RW006, Kel. Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, tepatnya di ruko/toko sembako milik  Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO sedang bersama dengan Terdakwa I SUTAN SURIO RITONGA alias SUTAN HAJOPAN RITONGA di rumah Terdakwa I di Melayu Besar Kota RT.001 RW.001 Kel/Desa. Melayu Besar Kota, Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Kemudian Terdakwa III KHOIRUL SIDIQ ALIAS SIDIK BIN ABDUL ROSIT menghubungi Terdakwa FRANS AZIZ DWI CANDRA alias FRANS bin NARYANTO melalui Via telepon dengan mengatakan “KAU DIMANA” dan Terdakwa II menjawab " AKU DIRUMAH SUTAN (Terdakwa I) kemudian Terdakwa III mengatakan “JADI NGGA KITA MALING RUKO SEMBAKO YANG DI SAMPING BRI JUNG TANJUNG ITU KALIAN GERAK KE SANA NANTI AKU NYUSUL KALIAN PANTAU DULUAN” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I pergi ke Ruko (Toko) Sembako milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR untuk membeli rokok sekaligus memetakan posisi CCTV di ruko tersebut. Setelah membeli rokok, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Terdakwa III di depan toko waralaba Alfamart dan kemudian bersama-sama menuju  Stadiun Ujung Tanjung yang berada tepat di belakang Toko Sembako milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR untuk memantau dan mencari celah untuk memasuki ruko tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II pulang menuju rumah Terdakwa I untuk beristirahat sebentar, sedangkan Terdakwa III pergi pulang ke rumahnya.  Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Para Terdakwa pergi bersama-sama menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Supra X 125 warna Merah milik Terdakwa I bonceng tiga menuju ruko sembako milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR untuk melaksanakan aksinya dengan alat bantu yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa III berupa 1 (satu) buah linggis. kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Toko Sembako tersebut tutup dan sudah tidak ada orang lagi, Para Terdakwa membagi tugas, Terdakwa I bertugas untuk memantau situasi dari stadion sedangkan  Terdakwa II dan Terdakwa III yang bertugas untuk masuk ke dalam ruko sembako tersebut. Pertama-tama Terdakwa II dan Terdakwa III memanjat tembok pembatas antara stadion dan pemukiman warga, setelah itu Terdakwa III membongkar dinding belakang ruko yang berbahan papan menggunakan linggis, setelah berhasil membuka celah antara dinding yang terbuat dari papan tersebut, kemudian membuka penghalang besi yang menempel di pintu belakng ruko sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III dapat masuk ke dalam ruko melalui pintu belakang, Akan tetapi terdapat pintu tengah yang tertutup, sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III melepas kaca (nako) jendela untuk dapat membuka pintu tengah tersebut. Setelah berhasil melepaskan kaca (nako) jendela tersebut, Terdakwa III menjulurkan tangannya ke melalui celah jendela tersebut dan membuka engsel pintu tengah ruko dan pintu berhasil terbuka. Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil karung goni yang terdapat di dalam ruko tersebut dan menggunakannya untuk menutupi diri Terdakwa dari rekaman CCTV selanjutnya Terdakwa III langsung menuju meja kasir ruko dan mengambil uang sebesar ± Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan menyimpannya ke dalam baju Terdakwa III sebesar ± Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa III simpan ke dalam karung yang sudah disiapkan untuk menyimpan barang yang diambil tanpa izin. Selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa mengambil berbagai jenis rokok yang dari dalam ruko tersebut yang selanjutnya di masukkan ke dalam karung hingga terisi penuh. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III keluar dari ruko tersebut melalui pintu belakang ruko dan menuju stadion untuk bertemu dengan Terdakwa I yang menunggu di stadion dan bersama-sama pergi menginggalkan lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Supra X 125 warna Merah milik Terdakwa I bonceng tiga.
  • Bahwa sehari-hari pegawai ruko yang bernama Saksi NOVALDI SUGITO tinggal dan tidur di dalam ruko milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR, namun pada saat Para Terdakwa memasuki ruko sembako dan mengambil barang tanpa izin di dalam ruko tersebut tidak ada orang di dalam ruko dikarenakan Saksi NOVALDI SUGITO sedang menginap di rumah Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR.
  • Bahwa barang milik Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR yang diambil oleh Para Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi berupa:
  • Rokok Esse 8 slop (Rp400.000,- /per slop);
  • Rokok Surya Besar 50 slop (Rp340.000,- /per slop);
  • Rokok Surya Kecil 20 slop (Rp240.000,- / per slop);
  • Rokok Sampurna Besar 40 slop (Rp340.000,- /per slop);
  • Rokok Sampurna Kecil 20 slop (Rp240.000,- /per slop);
  • Rokok Samsoe Kuning 20 slop (Rp 200.000,- /per slop);
  • Rokok Samsoe Hitam 20 slop (Rp210.000,- /per slop);
  • Rokok Marlboro Merah 10 slop (Rp480.000,- /per slop);
  • Rokok Marlboro Putih 10 slop (Rp480.000,- /per slop); dan
  • Uang tunai sebanyak Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Sehingga Saksi ADI NUGROHO alias ADI bin KOHAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya