Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
WALKAFLI Alias UWAL Bin JAUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-445/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALKAFLI Alias UWAL Bin JAUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa ia TERDAKWA WALKAFLI Alias UWAL Bin JAUHARI Pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Sekira Pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Pratomo RT 002 RW 007 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Di Asrama Sekolah Bintang Laut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju kejalan Pratomo RT 002 Rw 007 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir hendak membeli rokok kemudian terdakwa melintasi didepan Asrama Sekolah Bintang laut dalam keadaan sepi dan melihat 2 (dua) unit mobil terparkir, kemudian terdakwa masuk melalui pagar depan rumah dengan cara menggeser pagar dengan mendorong sehingga terbuka lalu terdakwa masuk menuju depan rumah yang terparkir mobil dan terdakwa melihat diteras Rumah Saksi Edward pandopotan ada 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil yang diletakkan, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil tersebut tanpa sepengetahuan saksi Edward Pandopotan dengan cara membawa dengan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa melewati jemuran, terdakwa melihat sepasang pakaian olahraga Futsal, lalu terdakwa mengambil sepasang pakaian olahraga futsal tersebut dan meletakkannya diatas bahu terdakwa kemudian terdakwa langsung berjalan dengan cepat kearah jalan keluar dan menuju kerumah terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil tersebut disimpan didalam kamar yang mana Terdakwa berencana akan menjualnya sedangkan sepasang baju olahraga futsal akan terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Edward Pandopotan mengambil 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil  dan sepasang baju olahraga futsal Tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Edwar pandopotan mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia TERDAKWA WALKAFLI Alias UWAL Bin JAUHARI Pada Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Sekira Pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Pratomo RT 002 RW 007 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Di Asrama Sekolah Bintang Laut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju kejalan Pratomo RT 002 Rw 007 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir hendak membeli rokok kemudian terdakwa melintasi didepan Asrama Sekolah Bintang laut dalam keadaan sepi dan melihat 2 (dua) unit mobil terparkir, kemudian terdakwa masuk melalui pagar depan rumah dengan cara menggeser pagar dengan mendorong sehingga terbuka lalu terdakwa masuk menuju depan rumah yang terparkir mobil dan terdakwa melihat diteras Rumah Saksi Edward pandopotan ada 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil yang diletakkan, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil tersebut tanpa sepengetahuan saksi Edward Pandopotan dengan cara membawa dengan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa melewati jemuran, terdakwa melihat sepasang pakaian olahraga Futsal, lalu terdakwa mengambil sepasang pakaian olahraga futsal tersebut dan meletakkannya diatas bahu terdakwa kemudian terdakwa langsung berjalan dengan cepat kearah jalan keluar dan menuju kerumah terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil tersebut disimpan didalam kamar yang mana Terdakwa berencana akan menjualnya sedangkan sepasang baju olahraga futsal akan terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Edward Pandopotan mengambil 2 (dua) buah batrei / Accu Mobil  dan sepasang baju olahraga futsal Tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Edwar pandopotan mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

 

---Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya