| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Rhl | ario kirana welpy | M.DARWIS ALS DARWIS BIN AMAT NASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-68/L.4.20/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : ------- Bahwa ia terdakwa M.DARWIS ALS DARWIS BIN AMAT NASIR bersama-sama dengan saksi DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gubuk di Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
------------ Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi ke lapang bola kaki yang mana jarak dengan gubuk tempat jualan shabu tersebut lebih kurang tiga ratus meter dan pada saat Terdakwa di lapang bola kaki ada orang yang tidak Terdakwa kenal menanyakan Saksi DEPRIADI (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk membeli shabu seharga tujuh puluh ribu rupiah lalu Terdakwa mengatakan bahwa Saksi DEPRIADI di rumah dan orang itu pun langsung menuju gubuk tempat penjualan shabu tersebut dan sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang ke gubuk tempat jualan Shabu tersebut dan Terdakwa bertemu denga Saksi DEPRIADI. Setelah bertemu kemudian Saksi DEPRIADI meminta Terdakwa untuk memasukan handphone yang ada di lemari ke dalam kantong plastik yangmana handphone tersebut adalah barang jaminan pembelian shabu yang mana Terdakwa memasukan sekira enam buah handphone berbagai merek dan jenis dan setelah Terdakwa masukan ke dalam kantong plastik kemudian handphone tersebut Terdakwa letakan di dalam lemari lagi dan kemudian Terdakwa membersih-bersihkan gubuk dan membakar sampah-sampah yang ada dan sekira pukul 16.45 Wib ada orang yang datang membeli narkotika jenis shabu kepada Saksi DEPRIADI seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian Saksi DEPRIADI membuat paket sesuai pesanan tersebut dan setelah dibuat kemudian Saksi DEPRIADI langsung memberikan kepada pembeli dan kemudian si pembeli pergi dan sekira pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi DEPRIADI sedang dalam membuat paket paket kecil narkotika sesuai pesanan datang petugas dari BNNP Riau langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi DEPRIADI dan kemudian pada saat itu ada Sdr GELENG yang berada di depan pintu berhasil melarikan diri dan Sdr ZULPAN yang berada di dekat rumahnya juga berhasil melarikan diri dan kemudian Petugas BNNP Riau langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DEPRIADI dan di temukan 1 (satu) bungkus sedang plastik klep bening les merah yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) bungkus kecil plastik klep bening les merah yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna biru gelap dengan nomor Sim Card 0853 5570 3961 milik Saksi DEPRIADI, ?1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus besar plastik klep bening les merah yang berisikan kumpulan plastik kecil klep bening lest merah, 1 (satu) buah sendok pengambil Shabu, 1 (satu) buah kotak yang berisikan kaca pirex, 1 (satu) buah papan warna putih yang bertuliskan rekening BRI 2151.0100.9514.508 an. Zulpan dan Nomor DA NA, Go Pay dan Shoppy dengan nomor 0852 4996 5252, 1 (satu buah buku catatan penjualan Shabu merk BMB CAMPUS warna merah hitam, 1 (satu buah buku Nota, Uang tunai sejumlah Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) uang hasil penjualan yang di temukan di dalam lantai gubuk tepatnya di depan Saksi DEPRIADI dan Terdakwa M.DARWIS ditangkap. Kemudian Terdakwa M. DARWIS dan Saksi DEPRIADI berserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Riau guna proses lebih lanjut. Adapun peran Terdakwa adalah mengantar pesanan narkotika jenis shabu kepada pembeli atas suruhan Saksi DEPRIADI, dan juga menyetorkan uang hasil penjualan narkotika kepada Zulpan (belum tertangkap). Bahwa Narkotika jens shabu tersebut adalah milik Saksi DEPRIADI yang diperoleh dari Sdr.ZULPAN.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 803/BB/XI/10267/2025 tanggal 18 November 2025 atas nama DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Penaksir Afdhilla Ihsan, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Total kseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,23 gram , berat pembungkus 0,47 gram dan berat bersihnya 1,76 gram
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab : 4167/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR, dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,76 gram dan diberi nomor barang bukti 6166/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa ia terdakwa M.DARWIS ALS DARWIS BIN AMAT NASIR bersama-sama dengan saksi DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 09.00 WIB Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Raiu Kombespol Dr.Ali Machfud,S.I.K,M.I.K memperoleh informasi bahwa bahwa terdapat lokasi/tempat yang dijadikan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu dan sudah sangat meresahkan warga setempat maka dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum atas informasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib Tim I Dakjar BNNP Raiu berangkat ke Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan dan mapping di lokasi Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Mega Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Riau dan ditemukan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut dan sekira pukul 17.00 Wib Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR yang sedang mengecak (memaketkan) narkotika jenis shabu, sedangkan 2 (dua) orang yaitu Zulpan dan Geleng berhasil melarikan diri. Bahwa dari penguasaan terdakwa didapat barang bukti narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang diperoleh dari Zulpan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 803/BB/XI/10267/2025 tanggal 18 November 2025 atas nama DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dan ditandatangani oleh Penaksir Afdhilla Ihsan, SH dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Total kseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,23 gram , berat pembungkus 0,47 gram dan berat bersihnya 1,76 gram
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab : 4167/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H., dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. DEPRIADI ALS IDEP BIN KAMSIR, dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,76 gram dan diberi nomor barang bukti 6166/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Keterangan : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
