Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
1.TOMI BIN NORDIN
2.SAKNAR ALIAS UNTAK BIN NORDIN
3.BUKHORI BAIS WAL IKROM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-399/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI BIN NORDIN[Penahanan]
2SAKNAR ALIAS UNTAK BIN NORDIN[Penahanan]
3BUKHORI BAIS WAL IKROM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa I TOMI BIN NORDIN bersama-sama dengan terdakwa II SAKNAR ALIAS UNTAK BIN NORDIN dan terdakwa III BUKHORI BAIS WAL IKROM  pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api RT 003 RW 002 Kelurahan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapi-api RT 003 RW 002 Kelurahan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya di rumah tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya masuk kedalam rumah serta berhasil mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang ketika itu sedang berada di dalam rumah.

---Setelah terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama-sama ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam kamar yang tersimpan di dalam dompet kecil kotak-kotak), 2 (dua) bungkus plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan dalam kotak rokok sampoerna yang terletak di bawah tempat duduk sepeda motor di ruang tamu), 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil kotak-kotak bercorak, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna, dan 3 (tiga) buah mancis (ditemukan di dalam kamar).

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dimana saat dilakukan intograsi terdakwa I mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh oleh terdakwa I dengan cara membeli dari saudara Agus (DPO) seharga Rp 5.700.000,- pada tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di daerah teluk pulau hulu kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan hilir dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli, dimana dalam hal penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I dibantu oleh terdakwa II dan terdakwa III yang bertugas sebagai kurir, dimana terdakwa II dan terdakwa III mendapat keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis yang diberikan oleh terdakwa I.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 26/10278.00/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Winfrid Tarihoran  menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yakni 39,66 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0678/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1040/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---Bahwa terdakwa I TOMI BIN NORDIN bersama-sama dengan terdakwa II SAKNAR ALIAS UNTAK BIN NORDIN dan terdakwa III BUKHORI BAIS WAL IKROM  pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapi-api RT 003 RW 002 Kelurahan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapi-api RT 003 RW 002 Kelurahan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya di rumah tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya masuk kedalam rumah serta berhasil mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang ketika itu sedang berada di dalam rumah.

---Setelah terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya bersama-sama ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam kamar yang tersimpan di dalam dompet kecil kotak-kotak), 2 (dua) bungkus plastic sedang berisikan narkotika jenis sabu (ditemukan dalam kotak rokok sampoerna yang terletak di bawah tempat duduk sepeda motor di ruang tamu), 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil kotak-kotak bercorak, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna, dan 3 (tiga) buah mancis (ditemukan di dalam kamar).

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dimana saat dilakukan intograsi terdakwa I mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh oleh terdakwa I dengan cara membeli dari saudara Agus (DPO) seharga Rp 5.700.000,- pada tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di daerah teluk pulau hulu kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan hilir dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli, dimana dalam hal penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I dibantu oleh terdakwa II dan terdakwa III yang bertugas sebagai kurir.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 26/10278.00/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Winfrid Tarihoran  menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yakni 39,66 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0678/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1040/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya