Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Rhl SLAMAT RIADY SIANTURI ALIAS SIANTURI KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1SLAMAT RIADY SIANTURI ALIAS SIANTURI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR
Advokat
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor. Sp. Tap. Tsk/36/III/RES.1.8/ Reskrim tanggal 17 Maret 2026 yang diterbitkan Termohon dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 25/II/RES.1.8/2026/ Reskrim tanggal 11 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat ;
  3. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan : Surat Perintah Penangkapan Nomor . Sp. Kap./27/ III/Res.1.8/2026/Reskrim tanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor . Sp. Han/32/ III/Res.1.8/2026/Reskrim tanggal 18 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon ( SLAMAT RIADY SIANTURI ) dari Tahanan Kepolisian Resor Rokan Hilir terhitung sejak putusan a quo dibacakan di muka persidangan ;
  5.  Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf ( f ) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
  6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya