Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA Bistamam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bistamam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CUTRA ANDIKA SIREGAR S H , DkkBistamam
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan);
5. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA seluas 102 (seratus dua) hektar secara tanggung renteng;
6. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Kawasan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 89.500.000.000, (delapan puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) per-hektar;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak