Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Rhl WAHYUDI SALEM Alias SALIM Bin ADI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/123/XII/2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEM Alias SALIM Bin ADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka: 

 

  1. Terhadap tersangka SALEM Alias SALIM Bin ADI (alm) patut diduga keras melanggar pasal 364 KUHP pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 wib di jalan Poros Bagan Tanjung Blok II RT.020 RW.009 Kep. Sungai Bakau, kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dengan sengaja telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak.
  2. Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
  3. Oleh karena itu, Penyidik berpendapat bahwa perbuatan Tersangka SALEM Alias SALIM bin ADI (alm) telah melakukan tindak pidana pencurian sehubungan dengan pasal 364 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya