Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.elsa karina Br gultom
3.DANIEL SITORUS, S.H.
ARMAN Alias ARMAN Bin BONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 332/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-409/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2elsa karina Br gultom
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Alias ARMAN Bin BONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa ARMAN Alias ARMAN Bin BONIRAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan PT. MASS Jl. PKS RT. 017/RW. 006 Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. FACHRY yang sedang mencari mesin air Doorsmer sehingga Terdakwa mengatakan kepada  Sdr. FACHRY yang mana Terdakwa mempunyai mesin air Doorsmer. Kemudian sore hari pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa pergi ke areal kebun sawit milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. MASS untuk mengambil tanpa ijin kebun kelapa sawit milik PKS PT. MASS lalu Terdakwa pergi ke belakang rumah Saksi ANGGIAT SIMATUPANG yang beralamat di PT. MASS Jl. PKS RT. 017/RW. 006 Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau dan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air Doorsmer merk TASUI PS-22 type RF-200 di bawah pondok cakruan rumah Saksi ANGGIAT SIMATUPANG. Selanjutnya, Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin air Doorsmer merk TASUI PS-22 type RF-200 ke rumah Saksi MADI untuk kemudian dijual kepada Sdr. FACHRY. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi MADI, namun 1 (satu) unit mesin air Doorsmer tersebut sudah diambil oleh Saksi ANGGIAT SIMATUPANG, hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Bangko Pusako.------------------------------------------------------------------       

  • Bahwa Terdakwa DARMAN SYAH melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ANGGIAT SIMATUPANG sehingga mengakibatkan Saksi ANGGIAT SIMATUPANG mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya