INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2024/PN Rhl | YENI SUPRIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama anak kandung Pemohon yang bernama REFAN ARIFKI diganti namanya menjadi REVAN ARIFKI sesuai rapor yang telah memiliki NPSN: 10493838
3. Memerintahkan dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rokan Hilir untuk perbaikan/mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan KK ??(Kartu Keluarga)? Pemohon yang bernama REFAN ARIFKI Menjadi REVAN ARIFKI ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |