Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Rhl Genta patri putra, SH AIDIL SYAH PUTRA Alias PUTRA Bin EDI RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-125/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL SYAH PUTRA Alias PUTRA Bin EDI RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa AIDIL SYAH PUTRA Alias PUTRA Bin EDI RIANTO pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Murini Kel/Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ucok Parlindungan (DPO) di kebun sawit di Dusun Murini Kel/Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dengan harga per gramnya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya narkotika jenis sabu disisihkan oleh Terdakwa menjadi beberapa bungkus dengan berat 5 gr (lima gram) dan 10 gr (sepuluh gram) untuk dijual kembali dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.

 

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan Jual Beli Narkotika Jenis sabu ialah dengan menerima 50 gr (lima puluh gram) narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Ucok Parlindungan (DPO) kemudian setelah semua habis terjual baru Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Ucok Parlindungan (DPO) melalui aplikasi e-wallet DANA.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.00 wib, Tim  Opsnal Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Murini RT 01 RW 01 Kel/Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Berdasarkan hal tersebut KASAT RES NARKOBA POLRES ROKAN HILIR memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh AIPDA LIA HENDRIAN, Saksi ALEXANDER, Saksi PERDIAN SINAGA, dan Saksi HENDRI F. SIAHAAN melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada dirumahnya. Selanjutnya para saksi memanggil ketua RT setempat, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT lalu ditemukan barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening berbagai ukuran klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbalut tisu diatas tempat tidur di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitama, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna orange, 3 (tiga) unit timbangan digital, puluhan plastik klip merah kosong yang berada di dalam 1 (satu) buah tas hitam yang tergantung didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 4037/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 6,79 gr (enam koma tujuh puluh sembilan gram), dengan nomor barang bukti 5971/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia terdakwa AIDIL SYAH PUTRA Alias PUTRA Bin EDI RIANTO pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Murini RT 001 RW 001 Kel/Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.00 wib, Tim  Opsnal Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Murini RT 01 RW 01 Kel/Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Berdasarkan hal tersebut KASAT RES NARKOBA POLRES ROKAN HILIR memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh AIPDA LIA HENDRIAN, Saksi ALEXANDER, Saksi PERDIAN SINAGA, dan Saksi HENDRI F. SIAHAAN melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada dirumahnya. Selanjutnya para saksi memanggil ketua RT setempat, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT lalu ditemukan barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening berbagai ukuran klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbalut tisu diatas tempat tidur di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitama, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna orange, 3 (tiga) unit timbangan digital, puluhan plastik klip merah kosong yang berada di dalam 1 (satu) buah tas hitam yang tergantung didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi oleh para saksi terhadap Terdakwa, yang mana Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Ucok (DPO).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 219/10278/2025 pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Richa Madona, Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik bening berbagai ukuran yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 6,79 gr (enam koma tujuh puluh sembilan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 4037/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 6,79 gr (enam koma tujuh puluh sembilan gram), dengan nomor barang bukti 5971/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya