Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.ARIO KIRANA WELPY
ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 334/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-380/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB, pada hari Jumat tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.06 WIB dan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.50 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Gudang Union milik saksi ALEXANDER atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.06 WIB terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB berjalan kaki menuju Gudang Union milik saksi ALEXANDER HEAD di  Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang tidak jauh dari kedai milik terdakwa, kemudian terdakwa melihat pagar gudang tersebut dalam keadaan tertutup dan tergembok dan terdakwa membuka secara paksa gembok tersebut dengan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit mobil box terparkir diteras gudang kemudian terdakwa membuka pintu box mobil tersebut yang tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil barang dari dalam box mobil tersebut berupa 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak kemudian terdakwa membawa pulang dan menjual barang tersebut di kedai milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.50 WIB terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB berjalan kaki menuju Gudang Union milik saksi ALEXANDER HEAD di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang tidak jauh dari kedai milik terdakwa kemudian terdakwa melihat pagar gudang tersebut dalam keadaan tertutup dan tergembok dan terdakwa membuka secara paksa gembok tersebut dengan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit mobil box terparkir diteras gudang kemudian terdakwa membuka pintu box mobil tersebut yang tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil barang dari dalam box mobil tersebut berupa 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple kemudian terdakwa membawa barang tersebut dan kembali pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menjual 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak, 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple dengan harga keseluruhan dan mendapatkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa adapun pemilik 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak, 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple adalah saksi ALEXANDER HEAD dan saksi ALEXANDER HEAD tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam Gudang union dan tidak pernah memberi ijin untuk mengambil barang berupa 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak, 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi ALEXANDER HEAD  mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB, pada hari Jumat tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.06 WIB dan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.50 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Gudang Union milik saksi ALEXANDER atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.06 WIB terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB berjalan kaki menuju Gudang Union milik saksi ALEXANDER HEAD di  Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang tidak jauh dari kedai milik terdakwa, kemudian terdakwa melihat pagar gudang tersebut dalam keadaan tertutup dan tergembok dan terdakwa membuka secara paksa gembok tersebut dengan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit mobil box terparkir diteras gudang kemudian terdakwa membuka pintu box mobil tersebut yang tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil barang dari dalam box mobil tersebut berupa 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak kemudian terdakwa membawa pulang dan menjual barang tersebut di kedai milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.50 WIB terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) AJIB berjalan kaki menuju Gudang Union milik saksi ALEXANDER HEAD di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang tidak jauh dari kedai milik terdakwa kemudian terdakwa melihat pagar gudang tersebut dalam keadaan tertutup dan tergembok dan terdakwa membuka secara paksa gembok tersebut dengan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit mobil box terparkir diteras gudang kemudian terdakwa membuka pintu box mobil tersebut yang tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil barang dari dalam box mobil tersebut berupa 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple kemudian terdakwa membawa barang tersebut dan kembali pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menjual 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak, 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple dengan harga keseluruhan dan mendapatkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa adapun pemilik 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak, 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple adalah saksi ALEXANDER HEAD dan saksi ALEXANDER HEAD tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam Gudang union dan tidak pernah memberi ijin untuk mengambil barang berupa 3 (tiga) dus roma malkis dan 3 (tiga) dus teh kotak, 3 (tiga) dus teh kotak cap bendera, 3 (tiga) slop rokok surya 16, 1 (satu) slop rokok LA Ice Purple.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi ALEXANDER HEAD  mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya