Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
1.IMAM SYAFI'I Alias IMAM Bin KAILANI
2.MASDI Alias IMAS Bin MANSYUR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-224/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SYAFI'I Alias IMAM Bin KAILANI[Penahanan]
2MASDI Alias IMAS Bin MANSYUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa I IMAM SYAFI’I ALIAS IMAM BIN KAILANI bersama-sama dengan terdakwa II MASDI ALIAS IMAS BIN MANSYUR (ALM) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Baru RT 009 RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan Anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa II sering dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto mendatangi rumah terdakwa II yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru RT 009 RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa sesampainya disana kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang ketika itu sedang berada di dalam rumah terdakwa II, setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan kemudian  saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto dengan didampaingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu (ditemukan di belakang rumah dekat kamar mandi), 1 (satu) unit timbangan digital  dan puluhan plastic bening klip merah kosong (ditemukan di atas meja makan), 1 (satu) unit sepeda motor CS one (ditemukan di depan rumah), 2 (dua) unit handphone android (ditemukan di lantai ruang tamu).

---Atas penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa I dan terdakwa II, dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh terdakwa I dengan cara membeli dengan saudara Dani seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli dimana dalam hal ini terdakwa II membantu terdakwa I dalam proses penjualan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa II menyediakan tempat yakni rumahnya yang sering digunakan oleh terdakwa I untuk tempat proses transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta terdakwa I juga membelikan keuntungan penjualan narkotika kepada terdakwa II sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

---Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 002/14324/I/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Melyandri menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yakni 0,41 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0028/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0034/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA

---Bahwa terdakwa I IMAM SYAFI’I ALIAS IMAM BIN KAILANI bersama-sama dengan terdakwa II MASDI ALIAS IMAS BIN MANSYUR (ALM) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Baru RT 009 RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan Anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa II sering dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto mendatangi rumah terdakwa II yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru RT 009 RW 003 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa sesampainya disana kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang ketika itu sedang berada di dalam rumah terdakwa II, setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan kemudian  saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto dengan didampaingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu (ditemukan di belakang rumah dekat kamar mandi), 1 (satu) unit timbangan digital  dan puluhan plastic bening klip merah kosong (ditemukan di atas meja makan), 1 (satu) unit sepeda motor CS one (ditemukan di depan rumah), 2 (dua) unit handphone android (ditemukan di lantai ruang tamu).

---Atas penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa I dan terdakwa II, dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh terdakwa I dengan cara membeli dengan saudara Dani seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dimana dalam hal ini terdakwa II membantu terdakwa I dalam proses penjualan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa II menyediakan tempat yakni rumahnya yang sering digunakan oleh terdakwa I untuk tempat proses transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta terdakwa I juga membelikan keuntungan penjualan narkotika kepada terdakwa II sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

---Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 002/14324/I/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Melyandri menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yakni 0,41 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0028/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0034/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya