Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Rhl MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. AWI SASTRA Als ELUT Bin (Alm) ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-161/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWI SASTRA Als ELUT Bin (Alm) ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa AWI SASTRA Als ELUT Bin (Alm) ANWAR pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Pulau Halang Kecil Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau tepatnya di lahan sawit milik Saksi Jefri Bin H. Saripuddin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

-     Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 02.00 wib, YON PAMELA ALS OYON (DPO) datang kerumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah milik saksi JUMIAH AIS JUMI Binti ASHARI yang sebelumnya sudah direncanakan, dan Terdakwa bersama YON PAMELA ALS OYON (DPO) berjalan kaki menuju rumah milik saksi JUMIAH AIS JUMI Binti ASHARI dan sesampainya di depan rumah Terdakwa dan YON PAMELA ALS OYON (DPO) berbagi tugas/peran yang mana YON PAMELA ALS OYON (DPO) memantau dari luar rumah milik saksi JUMIAH AIS JUMI Binti ASHARI dan Terdakwa yang masuk kedalam rumah tersebut. Setelah dipantau dari seberang rumah milik saksi JUMIAH AIS JUMI Binti ASHARI dalam keadaan aman, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang mana pintu depan tersebut tidak terkunci. Setelah masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa menuju kedai/warung yang kondisinya menyatu dengan rumah milik saksi JUMIAH AIS JUMI Binti ASHARI, kemudian Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) slop rokok millenium hitam, 1 (satu) slop rokok ESTE biru, 3 (tiga) kaleng rokok Surya, 1 (satu) kotak Roti merk Padimas setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unti hanphone merk Vivo, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah lemari baju yang berada di dalam rumah, kemudian membuka laci lemari tersebut dan mengambil 1 (bungkus) plastik yang berisikan uang tunai senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian mengambil dan pergi keluar dari rumah tersebut.

-  Bahwa uang tunai sebanyak Rp. 26.000.000-, (dua puluh enam juta) tersebut dibagikan kepada sdr. OYON Sebanyak Rp. 5.000.000-. (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk beat street warna hitam dengan nomor rangka : MH1JFFZ21KK685944 dan nomor mesin : JFZ2E-1684771 seharga Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah).

-   Bahwa untuk 1 (satu) Unit Hanphone merk Vivo Warna Putih  dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang tunai tersebut sebesar Rp 12.000.000-, (dua belas juta rupiah) saya pergunakan unutk belanja kebutuhan sehari-hari dan untuk 3 (tiga) kaleng rokok surya, 1 (satu) Slop rokok este, 3 (tiga) slop rokok milenium dipergunakan oleh Terdakwa dan untuk 1 (satu) kotak Roti Merk Padimas tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa.

-  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JUMIAH AIS JUMI Binti ASHARI mengalami kerugian sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya