INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2024/PN Rhl | RENTI BR SIRAIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah Perkawinan antara RENTI BR SIRAIT dengan Almarhum POLTAK KENEDI SIMANJUNTAK yang telah dilaksanakan secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 27 Februari 1987 dihadapan sidang jemaat Gereja Bethel Indonesia Tebing Tinggi 1987 sesuai Akta Nikah sebagai pengganti Akta yang hilang No. 01.GBI.SJ. 2023 tanggal 28 Februari 2023;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk itu dicatat pada register yang diperuntukkan;
4. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
SUBSIDER
Jika Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan penetapan pada permohonan ini berpendapat lain, maka dimohonkan Penetapan yang seadil-adilnya (ex Ae quo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |