Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda SAHRUL SAH Alias SAHRUL Bin SAHRUDIN (alm) Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-167/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL SAH Alias SAHRUL Bin SAHRUDIN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa SAHRUL SAH Alias SAHRUL Bin SAHRUDIN (alm) bersama sama dengan sdr DEA (DPO) dan sdr AGUS (DPO) Pada Hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Pembangunan RT 001 RW 002 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Yang dilakukan Secara Bersama-sama dan Besekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama dengan sdr Agus (DPO) dan sdr Dea (DPO) berkumpul dirumah sdr Hendri di Jalan pembangunan Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu sdr Agus (DPO) mengajak dengan mengatakan “Yok Pergi Manen Malam Ini Yok” Terdakwa menjawab “Ayoklah” sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan sdr Agus (DPO) dan sdr Dea (DPO) menggunakan sepeda motor membawa sebuah egrek menuju Jalan Pembangunan RT 001 RW 002 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di lahan milik Saksi Damianus dan Saksi Nurhadi untuk memanen tanpa izin buah kelapa sawit yang mana sdr Dea (DPO) yang memanen (Tukang Egrek), sdr Agus (DPO) kemudian mengangkat buah kelapa sawit yang sudah dipanen menuju jalan dan terdakwa yang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen di pinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa Nopol dengan menggunakan keranjang gandeng menuju lokasi penjualan
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib sdr dea (DPO) selesai memanenan buah kelapa sawit sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) Tandan lalu terdakwa melangsir sebanyak 4 (empat) buah kelapa sawit dikarenakan sepeda motor terdakwa bocor, setelah bejalan 100 (seratus) meter Terdakwa bertemu dengan warga sekitar lalu berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, sementara sdr dea (DPO) dan sdr Agus (DPO) berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Damianus dan saksi Nurhadi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Damianus dan saksi Nurhadi mengalami Kerugian material sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) Tandan seberat 323 Kg dengan harga per kg /Rp.2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar sebesar  Rp. 888.250 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf g Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.-------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia Terdakwa SAHRUL SAH Alias SAHRUL Bin SAHRUDIN (alm) bersama sama dengan sdr DEA (DPO) dan sdr AGUS (DPO) Pada Hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Pembangunan RT 001 RW 002 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal Pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama dengan sdr Agus (DPO) dan sdr Dea (DPO) berkumpul dirumah sdr Hendri di Jalan pembangunan Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu sdr Agus (DPO) mengajak dengan mengatakan “Yok Pergi Manen Malam Ini Yok” Terdakwa menjawab “Ayoklah” sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan sdr Agus (DPO) dan sdr Dea (DPO) menggunakan sepeda motor membawa sebuah egrek menuju Jalan Pembangunan RT 001 RW 002 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di lahan milik Saksi Damianus dan Saksi Nurhadi untuk memanen tanpa izin buah kelapa sawit yang mana sdr Dea (DPO) yang memanen (Tukang Egrek), sdr Agus (DPO) kemudian mengangkat buah kelapa sawit yang sudah dipanen menuju jalan dan terdakwa yang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen di pinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa Nopol dengan menggunakan keranjang gandeng menuju lokasi penjualan
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib sdr dea (DPO) selesai memanenan buah kelapa sawit sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) Tandan lalu terdakwa melangsir sebanyak 4 (empat) buah kelapa sawit dikarenakan sepeda motor terdakwa bocor, setelah bejalan 100 (seratus) meter Terdakwa bertemu dengan warga sekitar lalu berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, sementara sdr dea (DPO) dan sdr Agus (DPO) berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Damianus dan saksi Nurhadi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Damianus dan saksi Nurhadi mengalami Kerugian material sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) Tandan seberat 323 Kg dengan harga per kg /Rp.2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan total kerugian sebesar sebesar  Rp. 888.250 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya