Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
328/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Hade Rachmat Daniel 2.ARIO KIRANA WELPY,S.H |
NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 328/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-407/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ------Bahwa ia Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO Pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan utama RT 002 RW 001 Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan sinaboi kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Sebuah Warung Kopi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - ------Bahwa ia Terdakwa NURI Alias NURI Bin BUDI HARTONO Pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira Pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan utama RT 002 RW 001 Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan sinaboi kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Sebuah Warung Kopi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |