Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.RENDI PANALOSA,S.H
1.RUDI HARTONO Alias EDI
2.LEO RISKO PARAULIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-460/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO Alias EDI[Penahanan]
2LEO RISKO PARAULIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RUDI HARTONO Alias EDI bersama sama dengan Terdakwa II LEO RISKO PARAULIAN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sering terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Saksi Ronal Siregar yang beranggotakan Saksi M. Alwin Siapnipar dan Saksi Rahman Lianto, untuk melaksanakan serangkaian Penyelidikan, Senin tanggal 06 Mei 20224 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di sebuah Pos Kamling bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta ditemukan didalam tas coklat abu-abu milik Terdakwa I yaitu 50 (lima puluh) bungkus klip bermacam ukuran, 1 (satu) unit handphone Android merk realmi, 1 (satu) unit handphone Nokia, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat,, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet bercorak batik, 1 (satu) buah tabung bekas warna merah jambu, 1 (satu) buah tabung bekas warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ada tulisan 90, 120, 150, dan 200, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), puluhan plastik bening klip merah kosong, dan teradap Terdakwa II ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah diduga berisikan Narkotiba jenis sabu di dompet bercorak les merah dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
      • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Jembatan Jumrah, Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara Yono sebanyak 4 (empat) ji atau 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I memberikan uang kepada Saudara Yono setelah itu Saudara Yono langsung memberikan bungkusan yang dilakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I memasukan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkusan kecil lalu Terdakwa I jual kembali dan ada yang diberikan kepada Terdakwa II untuk dijual, lalu Terdakwa II mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya ditambahkan dengan memakai gratis Narkotika Jenis Sabu tersebut. Kemudian keuntungan yang Terdakwa I dapatkan dari 4 (empat) ji atau 4 (empat (gram) tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 42/10278/2024, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, atas nama Rudi Hartono yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang di hadapan Saudara L. Hendrian, bahwa telah melakukan penimbangan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,78 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 3.56 gram dengan rincian  keterangan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensi Polda Riau Dengan berat bersih 3,56 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 10,22 gram.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 42/10278/2024, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, atas nama Leo Risko Parsaulian yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang di hadapan Saudara L. Hendrian, bahwa telah melakukan penimbangan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 3.56 gram dengan rincian  keterangan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensi Polda Riau Dengan berat bersih 0,29 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 1,13 gram.
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1083/NNF/2024, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa Rudi Hartono Alias Edi, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih dengan berat netto 3,56 (tiga koma lima enam) gram diberi nomor barang bukti 1630/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1631/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1084/NNF/2024, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa Leo Risko Paraulian, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1632/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1633/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RUDI HARTONO Alias EDI bersama sama dengan Terdakwa II LEO RISKO PARAULIAN pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sering terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Saksi Ronal Siregar yang beranggotakan Saksi M. Alwin Siapnipar dan Saksi Rahman Lianto, untuk melaksanakan serangkaian Penyelidikan, Senin tanggal 06 Mei 20224, sekira pada pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di sebuah Pos Kamling bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta ditemukan didalam tas coklat abu-abu milik Terdakwa I yaitu 50 (lima puluh) bungkus klip bermacam ukuran, 1 (satu) unit handphone Android merk realmi, 1 (satu) unit handphone Nokia, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat,, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet bercorak batik, 1 (satu) buah tabung bekas warna merah jambu, 1 (satu) buah tabung bekas warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ada tulisan 90, 120, 150, dan 200, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), puluhan plastik bening klip merah kosong, dan teradap Terdakwa II ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening klip merah diduga berisikan Narkotiba jenis sabu di dompet bercorak les merah dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 42/10278/2024, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, atas nama Rudi Hartono yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang di hadapan Saudara L. Hendrian, bahwa telah melakukan penimbangan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,78 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 3.56 gram dengan rincian  keterangan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensi Polda Riau Dengan berat bersih 3,56 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 10,22 gram.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 42/10278/2024, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, atas nama Leo Risko Parsaulian yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang di hadapan Saudara L. Hendrian, bahwa telah melakukan penimbangan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 3.56 gram dengan rincian  keterangan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensi Polda Riau Dengan berat bersih 0,29 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 1,13 gram.
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1083/NNF/2024, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa Rudi Hartono Alias Edi, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih dengan berat netto 3,56 (tiga koma lima enam) gram diberi nomor barang bukti 1630/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1631/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 1084/NNF/2024, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa Leo Risko Paraulian, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1632/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1633/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya