| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SUPRAYOGI Alias YOGI Bin SUKARDI SITORUS bersama-sama dengan Sdr. SURA (DPO), Sdr. NCEK (DPO), Sdr. GUNDUL (DPO) dan Sdr. MAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Blok D15 K Afdeling 4 PT. Jatim jaya Perkasa Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SURA (DPO), Sdr. NCEK (DPO), Sdr. GUNDUL (DPO) dan Sdr. MAN (DPO) tiba di area kebun kelapa sawit PT. JATIM JAYA PERKASA dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. JATIM JAYA PERKASA, kemudian dilakukan pembagian tugas yang mana tugas Terdakwa adalah melangsir atau mengangkut hasil tandan buah kelapa sawit yang ke tempat pengumpulan menggunakan 1 (satu) buah gerobak sorong warna merah, sedangkan Sdr. SURA (DPO), Sdr. NCEK (DPO), Sdr. GUNDUL (DPO) dan Sdr. MAN (DPO) bertugas mendodos buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB pada saat sedang melangsir tandan buah kelapa sawit, Terdakwa di amankan oleh saksi BAMBANG SUSETYO, saksi KADI AMAN, dan saksi DANU FIRMANSYAH yang masing-masing merupakan petugas keamanan di PT. JATIM JAYA PERKASA lalu turut diamankan juga sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) buah tandan kelapa sawit yang berhasil diambil dan dikumpulkan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. JATIM JAYA PERKASA mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada diberi izin oleh pihak PT. JATIM JAYA PERKASA untuk masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit milik dan mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. JATIM JAYA PERKASA.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |