Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa terdakwa NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN Bersama-sama dengan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, Sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditelepon oleh JANA Alias JEJE (DPO) untuk menjemputnya di Simpang Lancang Kuning Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kemudian saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di tong sampah Alfamart Jalan Lancang Kuning Kelurahan/Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, setelah saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE pergi menuju rumah terdakwa NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berada dirumah Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian datang saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah dibawa saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE dirumah terdakwa. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengejar JANA Alias JEJE yang keluar dari rumah terdakwa namun terdakwa tidak berhasil melakukan pengejaran tersebut kemudian terdakwa dan KRISMUNIADI Alias KRISMON berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone merk REALME ditemukan dikantong kanan depan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON, 1 (satu) buah mancis merk HONGDA, 3 (tiga) buah mancis merk CHUNFA, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah kaca pirek puluhan pipet plastic aqua gelas ditemukan diatas lantai kamar pribadi terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE , dan 1 (satu) unit handphone android didepan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON yang sebelumnya saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan 1 (satu) handphone merk VIVO ditemukan pada tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan barang bukti di bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 054 / 10278/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P.84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 6.07 (enam koma nol tujuh) gram, dan berat bersih 4.96 (empat koma sembilan puluh enam) gram
- Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0881/NNF/2025, Tanggal 14 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan adapun barang bukti yang disita dari saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tentang Narkotika dan urine milik terdakwa NAWAN GUNAWAN dengan Nomor BB 1242/2025/NNF dan urine milik saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dengan Nomor BB 1241/2025/NNF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN pada hari Rabu Tanggal 05 Maret 2025, Sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri’’ yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 WIB KRISMUNIADI Alias KRISMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditelepon oleh JANA Alias JEJE (DPO) untuk menjemputnya JANA Alias JEJE di Simpang Lancang Kuning Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kemudian KRISMUNIADI Alias KRISMON diperintah untuk mengambil narkotika jenis sabu di tong sampah Alfamart Jalan Lancang Kuning Kelurahan/Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, setelah KRISMUNIADI Alias KRISMON mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE pergi menuju rumah terdakwa NAWAN GUNAWAN Alias NAWAN.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berada dirumah Jalan Hajah Ba’diah RT 004 RW 005 Kelurahan/Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian datang saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah dibawa saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE dirumah terdakwa. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengejar JANA Alias JEJE yang keluar dari rumah terdakwa namun terdakwa tidak berhasil melakukan pengejaran tersebut kemudian terdakwa dan KRISMUNIADI Alias KRISMON berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok Esse, 1 (satu) unit handphone merk REALME ditemukan dikantong kanan depan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON, 1 (satu) buah mancis merk HONGDA, 3 (tiga) buah mancis merk CHUNFA, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah kaca pirek puluhan pipet plastic aqua gelas ditemukan diatas lantai kamar pribadi terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan JANA Alias JEJE , dan 1 (satu) unit handphone android didepan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON yang sebelumnya saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan 1 (satu) handphone merk VIVO ditemukan pada tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dan barang bukti di bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 054 / 10278/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P.84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klep merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 6.07 (enam koma nol tujuh) gram, dan berat bersih 4.96 (empat koma sembilan puluh enam) gram
- Bahwa sesuai Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0881/NNF/2025, Tanggal 14 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan adapun barang bukti yang disita dari saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tentang Narkotika dan urine milik terdakwa NAWAN GUNAWAN dengan Nomor BB 1242/2025/NNF dan urine milik saksi KRISMUNIADI Alias KRISMON dengan Nomor BB 1241/2025/NNF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.---------- |