Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.B/2025/PN Rhl 1.MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2.Hade Rachmat Daniel
3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
4.AKBAR HAMDANI, SH
SUFRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 590/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4857/L.4.20/Ft.3/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2Hade Rachmat Daniel
3MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
4AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUFRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa SUFRIONO bersama-sama dengan ZAINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 02 Juli 2025 s.d. 04 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor berupa:

  • 17.737.200 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek LUFFMAN MERAH jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 3.023.400 (tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 1.537.600 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM (Sigaret Putih Mesin).

 yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER menghubungi ZAINI menyampaikan bahwa ada pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER menghubungi ZAINI menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 akan dilakukan kegiatan pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana penyampaian sebelumnya. Setelah itu, kapal kecil menjemput Terdakwa SUFRIONO, ZAINI, ACOK, Anak Buah Kapal (ABK) dan buruh bongkar muat di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir menuju tempat parkir High Speed Craft (HSC) yang berada di Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Sesampainya di Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, telah tersedia 1 (satu) unit HSC menggunakan 7 (tujuh) mesin berkekuatan 250 PK dan 1 (satu) unit HSC menggunakan 7 (tujuh) mesin berkekuatan 350 PK yang dipersiapkan dan diurus oleh ISMAIL alias MANG untuk melakukan pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
  • Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, CHANDRA alias AMENG menyampaikan pesan LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER agar Terdakwa SUFRIONO, ZAINI dan ACOK berangkat menuju Outer Port Limit (OPL) dekat perairan Malaysia melakukan proses bongkar muat rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
  • Atas penyampaian tersebut, 2 (dua) unit HSC yang masing-masing dinahkodai oleh ZAINI dan ACOK beserta ABK (Terdakwa SUFRIONO, UNTANG, MAN, ISMAIL alias MANG, KAY dan CHANDRA alias AMENG) berserta buruh menuju ke lokasi berdasarkan koordinat yang disebutkan oleh CHANDRA alias MENG yaitu tempat dimana kapal besi jenis tanker (berbendera Indonesia dengan lambung kapal bertuliskan huruf China) mengangkut rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai merek LUFFMAN MERAH, merek MANCHESTER ROYAL RED dan merek MARSHAL FULL FLAVOR.
  • Selanjutnya dilakukan bongkar muat dari kapal besi ke 2 (unit) HSC dan kemudian rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dibawa ke lokasi bongkar muat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan pembongkaran isi HSC berupa rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan kemudian dimuat ke dalam 7 (tujuh) unit truk oleh buruh darat yang telah dipersiapkan oleh JEFFRI.
  • Setelah selesai dilakukan bongkar muat, selanjutnya 2 (dua) unit HSC tersebut kembali menuju lokasi kapal besi untuk mengambil rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan membawanya ke Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 pukul 03.10 WIB bertempat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau telah dilakukan penindakan oleh Tim Operasi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Berdasarkan penindakan tersebut diperoleh:
  • 2 (dua) unit High Speed Craft (HSC) yang merupakan sarana angkut berupa Hasil Tembakau tanpa dilengkapi dokumen pabean;
  • 5 (lima) unit truk yang sedang dalam proses pemuatan barang berupa Hasil Tembakau;
  • 3 (tiga) unit mobil pribadi;
  • 17.737.200 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek LUFFMAN MERAH jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 3.023.400 (tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 1.537.600 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM (Sigaret Putih Mesin); dan
  • Perbuatan Terdakwa SUFRIONO dan ZAINI beserta pihak lainnya mengangkut rokok impor ilegal tersebut dilakukan tanpa tidak dilengkapi daftar barang niaga yang dimuat atau manifes dalam sarana pengangkutnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa SUFRIONO bersama-sama dengan ZAINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 02 Juli 2025 s.d. 04 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membongkar barang impor berupa:

  • 17.737.200 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek LUFFMAN MERAH jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 3.023.400 (tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 1.537.600 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM (Sigaret Putih Mesin).

 di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER menghubungi Terdakwa ZAINI menyampaikan bahwa ada pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER menghubungi ZAINI menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 akan dilakukan kegiatan pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana penyampaian sebelumnya. Setelah itu, kapal kecil menjemput Terdakwa SUFRIONO, ZAINI, ACOK, Anak Buah Kapal (ABK) dan buruh bongkar muat di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir menuju tempat parkir High Speed Craft (HSC) yang berada di Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Sesampainya di Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, telah tersedia 1 (satu) unit HSC menggunakan 7 (tujuh) mesin berkekuatan 250 PK dan 1 (satu) unit HSC menggunakan 7 (tujuh) mesin berkekuatan 350 PK yang dipersiapkan dan diurus oleh ISMAIL alias MANG untuk melakukan pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
  • Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, CHANDRA alias AMENG menyampaikan pesan LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER agar Terdakwa SUFRIONO, ZAINI dan ACOK berangkat menuju Outer Port Limit (OPL) dekat perairan Malaysia melakukan proses bongkar muat rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
  • Atas penyampaian tersebut, 2 (dua) unit HSC yang masing-masing dinahkodai oleh ZAINI dan ACOK beserta ABK (Terdakwa SUFRIONO, UNTANG, MAN, ISMAIL alias MANG, KAY dan CHANDRA alias AMENG) berserta buruh menuju ke lokasi berdasarkan koordinat yang disebutkan oleh CHANDRA alias MENG yaitu tempat dimana kapal besi jenis tanker (berbendera Indonesia dengan lambung kapal bertuliskan huruf China) mengangkut rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai merek LUFFMAN MERAH, merek MANCHESTER ROYAL RED dan merek MARSHAL FULL FLAVOR.
  • Selanjutnya dilakukan bongkar muat dari kapal besi ke 2 (unit) HSC dan kemudian rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dibawa ke lokasi bongkar muat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan pembongkaran isi HSC berupa rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan kemudian dimuat ke dalam 7 (tujuh) unit truk oleh buruh darat yang telah dipersiapkan oleh JEFFRI.
  • Setelah selesai dilakukan bongkar muat, selanjutnya 2 (dua) unit HSC tersebut kembali menuju lokasi kapal besi untuk mengambil rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan membawanya ke Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 pukul 03.10 WIB bertempat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau telah dilakukan penindakan oleh Tim Operasi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Berdasarkan penindakan tersebut diperoleh:
  • 2 (dua) unit High Speed Craft (HSC) yang merupakan sarana angkut berupa Hasil Tembakau tanpa dilengkapi dokumen pabean;
  • 5 (lima) unit truk yang sedang dalam proses pemuatan barang berupa Hasil Tembakau;
  • 3 (tiga) unit mobil pribadi;
  • 17.737.200 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek LUFFMAN MERAH jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 3.023.400 (tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 1.537.600 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM (Sigaret Putih Mesin).
  • Perbuatan Terdakwa SUFRIONO dan ZAINI beserta pihak lainnya mengangkut rokok impor ilegal sengaja dilakukan di luar tempat yang telah ditetapkan untuk lalu lintas barang, sehingga Pihak Bea dan Cukai tidak dapat mengawasi perbuatan tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Ketiga

-------- Bahwa Terdakwa SUFRIONO bersama-sama dengan ZAINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 02 Juli 2025 s.d. 04 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai berupa:

  • 17.737.200 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek LUFFMAN MERAH jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 3.023.400 (tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);

1.537.600 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM (Sigaret Putih Mesin).

dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER menghubungi Terdakwa ZAINI menyampaikan bahwa ada pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER menghubungi ZAINI menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 akan dilakukan kegiatan pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana penyampaian sebelumnya. Setelah itu, kapal kecil menjemput Terdakwa SUFRIONO, ZAINI, ACOK, Anak Buah Kapal (ABK) dan buruh bongkar muat di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir menuju tempat parkir High Speed Craft (HSC) yang berada di Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Sesampainya di Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, telah tersedia 1 (satu) unit HSC menggunakan 7 (tujuh) mesin berkekuatan 250 PK dan 1 (satu) unit HSC menggunakan 7 (tujuh) mesin berkekuatan 350 PK yang dipersiapkan dan diurus oleh ISMAIL alias MANG untuk melakukan pengangkutan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
  • Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, CHANDRA alias AMENG menyampaikan pesan LA SURIONO alias SURYONO alias JOKER agar Terdakwa SUFRIONO, ZAINI dan ACOK berangkat menuju Outer Port Limit (OPL) dekat perairan Malaysia melakukan proses bongkar muat rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
  • Atas penyampaian tersebut, 2 (dua) unit HSC yang masing-masing dinahkodai oleh ZAINI dan ACOK beserta ABK (Terdakwa SUFRIONO, UNTANG, MAN, ISMAIL alias MANG, KAY dan CHANDRA alias AMENG) berserta buruh menuju ke lokasi berdasarkan koordinat yang disebutkan oleh CHANDRA alias MENG yaitu tempat dimana kapal besi jenis tanker (berbendera Indonesia dengan lambung kapal bertuliskan huruf China) mengangkut rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai merek LUFFMAN MERAH, merek MANCHESTER ROYAL RED dan merek MARSHAL FULL FLAVOR.
  • Selanjutnya dilakukan bongkar muat dari kapal besi ke 2 (unit) HSC dan kemudian rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dibawa ke lokasi bongkar muat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan pembongkaran isi HSC berupa rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan kemudian dimuat ke dalam 7 (tujuh) unit truk oleh buruh darat yang telah dipersiapkan oleh JEFFRI.
  • Setelah selesai dilakukan bongkar muat, selanjutnya 2 (dua) unit HSC tersebut kembali menuju lokasi kapal besi untuk mengambil rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan membawanya ke Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 pukul 03.10 WIB bertempat di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau telah dilakukan penindakan oleh Tim Operasi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Berdasarkan penindakan tersebut diperoleh:
  • 2 (dua) unit High Speed Craft (HSC) yang merupakan sarana angkut berupa Hasil Tembakau tanpa dilengkapi dokumen pabean;
  • 5 (lima) unit truk yang sedang dalam proses pemuatan barang berupa Hasil Tembakau;
  • 3 (tiga) unit mobil pribadi;
  • 17.737.200 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek LUFFMAN MERAH jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 3.023.400 (tiga juta dua puluh tiga ribu empat ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM (Sigaret Putih Mesin);
  • 1.537.600 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus) batang BKC hasil tembakau yaitu rokok merek MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM (Sigaret Putih Mesin).
  • Terdakwa SUFRIONO dan ZAINI beserta pihak lainnya tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri untuk memasukkan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut ke Indonesia.
  • Perbuatan Terdakwa SUFRIONO dan ZAINI beserta pihak lainnya melakukan pemasukan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41.806.898.841,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Nilai Cukai

Jumlah Batang x Rp1.336,00

Nilai Cukai = 22.298.200 batang x Rp1.336,00 = Rp29.790.395.200.

  1. PPN HT

Jumlah Batang x HJE x Tarif PPN HT

PPN HT = 22.298.200 batang x Rp2.495,00 x 9,90% = Rp5.507.766.891,00.

  1. Pabean

Nama Barang

Nilai Pabean

per Satuan/Batang (Rp)

SPM Luffman Merah

339,76

SPM Machester Royal Red

581,24

Marshal Full Flavor

442,61

Total Nilai Pabean

8.464.269.224,00

  1. Bea Masuk

40% x NP

Rp3.385.709.000,00.

  1. Pph

7,5% x (Nilai Pabean + BM + Cukai)

Rp3.123.027.750,00.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya