Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. MUHAMMAD ANWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-166/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Balam Barat, RT-016/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Balam Barat, RT-016/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa mengambil steling kaca berisikan berbagai macam merk rokok dan sejumlah uang berjumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dari rumah milik saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani kemudian steling kaca tersebut dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor trondol merk Honda supra tanpa plat nomor dari arah rumah saksi Marleni Alias Leni menuju arah daerah Balam Km-16, dan melihat membawa steling kaca menggunakan sepeda motor tersebut adalah saksi Beti Binti Kamiran dan saksi Muhammad Iqbal Alias Iqbal Bin Samsuin, mendengar hal tersebut saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.      

 

  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama pada tahun 2022 dengan putusan pengadilan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil steling kaca dan barang-barang yang ada didalamnya dari saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani selaku pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani mengalami kerugian sebesar Rp2.363.000 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Balam Barat, RT-016/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Balam Barat, RT-016/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa mengambil steling kaca berisikan berbagai macam merk rokok dan sejumlah uang berjumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dari rumah milik saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani kemudian steling kaca tersebut dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor trondol merk Honda supra tanpa plat nomor dari arah rumah saksi Marleni Alias Leni menuju arah daerah Balam Km-16, dan melihat membawa steling kaca menggunakan sepeda motor tersebut adalah saksi Beti Binti Kamiran dan saksi Muhammad Iqbal Alias Iqbal Bin Samsuin, mendengar hal tersebut saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama pada tahun 2022 dengan putusan pengadilan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil steling kaca dan barang-barang yang ada didalamnya dari saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani selaku pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa saksi Marleni Alias Leni Binti Alm. Abdul Gani mengalami kerugian sebesar Rp2.363.000 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya