| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.B/2026/PN Rhl | DANIEL SITORUS, S.H. | MUHAMMAD ANWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-166/L.4.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Balam Barat, RT-016/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAWAR SALEH P. Alias ANWAR Bin Alm. M. TOHIR PENGGABEAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Balam Barat, RT-016/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
