Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
423/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.ilham pradana 2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH 3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 423/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-520/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Bahwa Terdakwa RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabatat palus, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |