Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
MUHAMMAD SATRYA ALIAS SATRIA BIN RASMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-250/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SATRYA ALIAS SATRIA BIN RASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SATRYA ALIAS SATRIA BIN RASMIN bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Putri Hijau Km.2 RT.001 RW.004 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) yang sebelumnya telah mengetahui bahwa rumah saksi Daryani dalam keadaan kosong kemudian pergi mendatangi rumah saksi Daryani yang beralamat di Jalan Putri Hijau Km.2 RT.001 RW.004 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir guna mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi Daryani, sesampainya di rumah saksi Daryani kemudian terdakwa dan saudara Julianto (DPO) membagi peran dimana saat itu terdakwa bertugas untuk berjaga-jaga diluar guna memantau kondisi sekitar sementara saudara Julianto (DPO) masuk kedalam rumah saksi Daryani melalui jendela samping rumah saksi Daryanti.

---Bahwa setelah saudara Julianto (DPO) berhasil masuk kedalam rumah saksi Daryani kemudian saudara Julianto (DPO) langsung mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi Daryani yakni 1 (satu) buah tabungan BRI rekening nomor 056001018123503 a.n Daryani, 1 (satu) buah ATM BRI nomor rekening 056001018123503 a.n Daryani, 1 (satu) lembar KTP a.n Daryani, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda jenis Genio BM 3640 PH a.n Daryani, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda jenis GTR 150 BM 2728 DE a.n Ardi Suhendra.

---Bahwa setelah saudara Julianto (DPO) bersama-sama dengan terdakwa berhasil mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi Daryani kemudian saudara Julianto (DPO) bersama-sama dengan terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Daryani, setelah berada di tempat yang aman kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) langsung mengecek 1 (satu) buah ATM BRI nomor rekening 056001018123503 a.n Daryani yang mana saat itu dibelakang kartu ATM tersebut terdapat nomor PIN kartu ATM milik saksi Daryani, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) pergi menuju ke sebuah BRILINK yang terletak di daerah Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di BRILINK tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) langsung mengambil tanpa izin uang milik saksi Daryani sebanyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari tabungan saksi Daryani dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) memasukkan PIN kartu ATM milik saksi Daryani yang sebelumnya tertera di belakang kartu ATM tersebut.

---Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) berhasil mengambil uang milik saksi Daryani sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari tabungan saksi Daryani kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) membagi-bagi uang tersebut yang masing-masing memperoleh uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Julianto (DPO) mengakibatkan saksi Daryani mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya