Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH 1.FRENTOWO PASARIBU Alias PASARIBU
2.TUGIMUN Alias GIMUN Bin TUBAN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-235/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENTOWO PASARIBU Alias PASARIBU[Penahanan]
2TUGIMUN Alias GIMUN Bin TUBAN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa I FRENTOWO PASARIBU Alias PASARIBU bersama sama dengan Terdakwa II TUGIMUN Alias GIMUN Bin TUBAN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Sungai Daun Kec. pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir tepatnya di kebun sawit milik Sdr. ARWI WINATA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari jum'at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.05 WIB Terdakwa I FRENTOWO PASARIBU Alias PASARIBU pergi dari rumah dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mengambil berondolan dan buah kelapa sawit di kebun sawit milik Sdr ARWI namun pada saat jalan Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II TUGIMUN Alias GIMUN Bin TUBAN (Alm) yang mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II "mau kemana lek" dan Terdakwa II menjawab "mau gerak la nyarik berondolan" kemudian Terdakwa I menjawab "ikut lah aku lek" dan pada akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mengambil berondolan dan buah kelapa sawit di lahan milik Sdr ARWI secara bersama sama. Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil berondolan dari bawah pohon kelapa sawit menggunakan karung goni dengan cara berpencar atau berpisah dengan masksud untuk dimiliki setelah karung goni hampir penuh Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dari pohon nya menggunakan satu (satu) bilah parang milik Terdakwa II dan satu buah senter kepala sebagai alat penerangan yang Terdakwa I bawa dari rumah. Kemudian sekira pukul 20.00 wib Sdr Terdakwa I melangsir keluar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk verza dengan membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan berondolan dan buah kelapa sawit yang sudah di cincang untuk di bawa keluar dari lahan milik dr ARWI untuk dijual. Tidak lama kemudian Terdakwa I diamankan oleh Kepala Dusun Pl'I dan centeng bernama KANTAN selanjutnya Terdakwa I memanggil Terdakwa II "lek lek di panggil PIT" dan Terdakwa II pun keluar dan langsung di amankan oleh Kepala Dusun yang bernama Sdr Pl'l dan centeng yang bernama Sdr KANTAN di karenakan Terdakwa I telah mengambil buah kelapa sawit maupun berondolan di lahan milik Sdr ARWI dan dibawa ke kantor polsek panipahan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 795.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya