| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMER
-------------------- Bahwa Terdakwa Lisman Als. Lisman bin Posman Manurung (alm) bersama-sama dengan Rizki (daftar pencarian orang) dan Junaedi (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah area PT Pertamina Hulu Rokan, SO Balam 190, Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.50 WIB, Saksi Edi, Saksi Dede dan Saksi Reza selaku Security PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sedang melakukan patroli rutin di area balam tepatnya di SO Balam 190 KM. 12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melihat Terdakwa, Sdr. Rizky (DPO) dan Sdr. Junaedi (DPO) sedang memotong besi pipa line milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), melihat hal tersebut para saksi melakukan pengejaran dah berhasil mengamankan Terdakwa namun tidak berhasil mengamankan Sdr. Rizky (DPO) dan Sdr. Junaedi (DPO) yang telah melarikan diri. Setelah mengamankan Terdakwa, para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut.
- Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Rokan Hilir terhadap Terdakwa, didapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. Junaedi (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dusun Sepakat, Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa memotong pipa air milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sudah tidak aktif lagi yang disetujui oleh Terdakwa. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. Junaedi (DPO) pergi menuju ke lokasi pipa besi tersebut tepatnya di SO Balam 190 KM. 12 Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Saat berada di lokasi, Sdr. Junaedi (DPO) kembali untuk menjemput Sdr. Rizki (DPO) beserta alat-alat berupa 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) tabung oksigen dengan isinya menyambung dengan 1 (satu) pasang selang dan 1 (satu) cutting torch (tang las potong) yang digunakan untuk memotong pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut. Sewaktu Sdr. Junaedi (DPO) kembali ke lokasi dengan membawa alat-alat tersebut, Sdr. Juanedi (DPO) berkata kepada Terdakwa, “udahlah potong biar cepat selesai” yang selanjutnya Terdakwa langsung memotong bagian pipa besi tersebut namun tidak sampai terpotong agar lebih mudah menarik pipa besi tersebut. kemudian pada pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghentikan pekerjaan tersebut dan melanjutkannya di keesokan harinya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Sdr. Junaedi (DPO) bersama Sdr. Rizki (DPO) kembali mendatangi lokasi pipa besi tersebut menggunakan sepeda motor milik Sdr. Junaedi (DPO) membawa alat-alat yang digunakan untuk memotong pipa besi tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung memotong pipa line besi tersebut menggunakan 1 (satu) tabung Gas LPG ukuran 3Kg, 1 (satu) tabung oksigen dengan isinya menyambung dengan 1 (satu) pasang selang dan 1 (satu) cutting torch (tang las potong) yang digunakan untuk menghidupkan api untuk memotong pipa besi yang sudah ditarik tersebut untuk dipotong beberapa bagian sehingga bisa dimuat serta diangkut ke dalam keranjang motor. Tidak lama kemudian, Sdr. Junaedi (DPO) dan Sdr. Rizki (DPO) berdiri dan langsung melarikan diri saat melihat Security dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yakni para Saksi berusaha mengejar Terdakwa, Sdr. Junaedi (DPO) dan Sdr. Rizki (DPO). Namun Terdakwa yang tidak sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Security PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta atau memiliki izin mengambil pipa besi air milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), akibat perbuatan terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
-------------------- Bahwa Terdakwa Lisman Als. Lisman bin Posman Manurung (alm) bersama-sama dengan Rizki (daftar pencarian orang) dan Junaedi (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah area PT Pertamina Hulu Rokan, SO Balam 190, Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.50 WIB, Saksi Edi, Saksi Dede dan Saksi Reza selaku Security PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sedang melakukan patroli rutin di area balam tepatnya di SO Balam 190 KM. 12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melihat Terdakwa, Sdr. Rizky (DPO) dan Sdr. Junaedi (DPO) sedang memotong besi pipa line milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), melihat hal tersebut para saksi melakukan pengejaran dah berhasil mengamankan Terdakwa namun tidak berhasil mengamankan Sdr. Rizky (DPO) dan Sdr. Junaedi (DPO) yang telah melarikan diri. Setelah mengamankan Terdakwa, para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut.
- Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Rokan Hilir terhadap Terdakwa, didapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. Junaedi (DPO) mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dusun Sepakat, Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa memotong pipa air milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sudah tidak aktif lagi yang disetujui oleh Terdakwa. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. Junaedi (DPO) pergi menuju ke lokasi pipa besi tersebut tepatnya di SO Balam 190 KM. 12 Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Saat berada di lokasi, Sdr. Junaedi (DPO) kembali untuk menjemput Sdr. Rizki (DPO) beserta alat-alat berupa 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) tabung oksigen dengan isinya menyambung dengan 1 (satu) pasang selang dan 1 (satu) cutting torch (tang las potong) yang digunakan untuk memotong pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut. Sewaktu Sdr. Junaedi (DPO) kembali ke lokasi dengan membawa alat-alat tersebut, Sdr. Juanedi (DPO) berkata kepada Terdakwa, “udahlah potong biar cepat selesai” yang selanjutnya Terdakwa langsung memotong bagian pipa besi tersebut namun tidak sampai terpotong agar lebih mudah menarik pipa besi tersebut. kemudian pada pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghentikan pekerjaan tersebut dan melanjutkannya di keesokan harinya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Sdr. Junaedi (DPO) bersama Sdr. Rizki (DPO) kembali mendatangi lokasi pipa besi tersebut menggunakan sepeda motor milik Sdr. Junaedi (DPO) membawa alat-alat yang digunakan untuk memotong pipa besi tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung memotong pipa line besi tersebut menggunakan 1 (satu) tabung Gas LPG ukuran 3Kg, 1 (satu) tabung oksigen dengan isinya menyambung dengan 1 (satu) pasang selang dan 1 (satu) cutting torch (tang las potong) yang digunakan untuk menghidupkan api untuk memotong pipa besi yang sudah ditarik tersebut untuk dipotong beberapa bagian sehingga bisa dimuat serta diangkut ke dalam keranjang motor. Tidak lama kemudian, Sdr. Junaedi (DPO) dan Sdr. Rizki (DPO) berdiri dan langsung melarikan diri saat melihat Security dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yakni para Saksi berusaha mengejar Terdakwa, Sdr. Junaedi (DPO) dan Sdr. Rizki (DPO). Namun Terdakwa yang tidak sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Security PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta atau memiliki izin mengambil pipa besi air milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), akibat perbuatan terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |