Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH 1.GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO
2.SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-236/L.4.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO[Penahanan]
2SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

       --------------Bahwa ia Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI (Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Janauri 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir Memperoleh Informasi dari masyarakat dipercaya Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah Sering terjadinya Transaksi Narkotika Jenis sabu sabu, setelah mendapati informasi tersebut selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) Menuju Kelokasi yang dimaskud Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggerebekan lalu berhasil mengamankan Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI namun Sdr Roma, sdr Rudi dan sdr Firman
    berhasil melarikan diri, Selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan dan Tempat ditemukan barang bukti dari Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu sabu di Saku Kantong Celana sebelah kiri lalu ditemukan juga 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) buah sendok sekop dari pipet di saku jaket sebelah kanan dan disaku Celana Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto ditemukan Uang Tunai sebesar Rp.2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Hijau Tosca, 1 (satu) Unit Handpone Merk Realme Warna Hijau muda Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II Ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna Hitam.
  • Selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggeledahan terhadap Saksi Andi Siregar Alias andi ditemukan barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna hitam Kemudian Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggeledahan Tempat diatas bangku berupa 1 (satu) Unit Timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna abu abu dan dibawah bangku Tempat Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI duduk ditemukan 1 (Satu) Paket kecil narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari Sdr Prengki (DPO) pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan cara Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO menelfone sdr Frengki (DPO) menghubungi Via Telfone terlebih dahulu mananyakan atau memesan sebanyak 100 gram / 1 Ons kemudian sdr Frengki (DPO mengarahkan Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO untuk menuju Kejalan Lancang Kuning Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan menunggu didekat jembatan, tidak lama kemudian suruhan sdr Frengki (DPO) yaitu sdr Davit (DPO) datang menemui Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO lalu menyerahkan 1 (Satu) bungkusan plastic hitam berisikan narkotika jenis sabu sabu, setelah Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO menerima paket narkotika jenis sabu sabu tersebut lalu Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO kembali kesebuah rumah kosong dijalan Hangtuah Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk menimbang dan memaket narkotika jenis sabu sabu untuk siap di edar atau dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO menerima harga dari sdr Frengki (DPO) setiap 1 Gram dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Jual kembali dengan harga Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh ribu rupiah) maka keuntungan yang diperoleh Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO adalah sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) merupakan Anggota kerja Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto dalam hal mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu sudah 2 (dua) bulan lamanya dengan system Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias yogi Bin Herman Muhadi (alm) memberikan setiap 1 (satu) Gram Narkotika Jenis sabu sabu dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang harus disetor.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0175/NNF/2026 Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0265/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 5,86 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0266/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0267/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Terdakwa II SYAPRIA Yogi Alias Yogi Bin Herman Muhadi (Alm) tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3. Apt MUH. FAUZI RAMADHANI,MH serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/10278/2026 tanggal  16 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:  4 (Empat)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,86 (LIMA KOMA DELAPAN PULUH ENAM) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .----------------

 

SUBSIDAIR :             

---------Bahwa ia Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI (Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Janauri 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      

  • Bahwa pada kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir Memperoleh Informasi dari masyarakat dipercaya Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah Sering terjadinya Transaksi Narkotika Jenis sabu sabu, setelah mendapati informasi tersebut selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) Menuju Kelokasi yang dimaskud Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggerebekan lalu berhasil mengamankan Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI namun Sdr Roma, sdr Rudi dan sdr Firman
    berhasil melarikan diri, Selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan dan Tempat ditemukan barang bukti dari Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu sabu di Saku Kantong Celana sebelah kiri lalu ditemukan juga 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) buah sendok sekop dari pipet di saku jaket sebelah kanan dan disaku Celana Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto ditemukan Uang Tunai sebesar Rp.2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Hijau Tosca, 1 (satu) Unit Handpone Merk Realme Warna Hijau muda Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II Ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna Hitam.
  • Selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggeledahan terhadap Saksi Andi Siregar Alias andi ditemukan barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna hitam Kemudian Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggeledahan Tempat diatas bangku berupa 1 (satu) Unit Timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna abu abu dan dibawah bangku Tempat Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI duduk ditemukan 1 (Satu) Paket kecil narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SYAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0175/NNF/2026 Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0265/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 5,86 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0266/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0267/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Terdakwa II SYAPRIA Yogi Alias Yogi Bin Herman Muhadi (Alm) tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3. Apt MUH. FAUZI RAMADHANI,MH serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/10278/2026 tanggal  16 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:  4 (Empat)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,86 (LIMA KOMA DELAPAN PULUH ENAM) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya