Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa AFRIZAL Alias ARPI Bin ALZIAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 10.20 WIB, PANDRES (DPO) menelepon terdakwa dengan tujuan untuk datang ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu setiba di rumah tersebut terdakwa melihat PANDRES (DPO) sedang duduk di sebuah bangku rumah tersebut serta terdakwa melihat di atas meja dihadapan PANDRES (DPO) terdapat 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital, beberapa plastik kosong klip merah, dan beberapa paket kecil diduga narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa duduk dihadapan PANDRES (DPO), yang mana saat itu PANDRES (DPO) membuka 1 (satu) buah plastik Asoi warna orange yang berada di atas bangku yang berada di samping sebelah kanan terdakwa lalu PANDRES (DPO) membuat beberapa paketan kecil narkotika jenis shabu untuk dijual, yang mana terdakwa mengarahkan orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada PANDRES (DPO). Selanjutnya, terdakwa mengirim sejumlah uang sekitar Rp.51.000,- (lima puluh satu ribu Rupiah) ke akun DANA milik PANDRES (DPO) untuk pembelian narkotika jenis shabu, sehingga PANDRES (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang mana alat tersebut sudah terhubung ke 1(satu) buah kaca pirex. Sementara itu, terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dari PANDRES (DPO) sebelum PANDRES (DPO) meninggalkan rumah tersebut pergi dengan alasan untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada seseorang yang sudah memesan. Oleh karena hal tersebut, sesuai dengan informasi masyarakat sering terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut, sehingga pada pukul 11.00 WIB Saksi PERDIAN SINAGA, Saksi RAHMAN LIANTO, dan Saksi RIO FEBI SANJAYA (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir) mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa maupun rumah tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berukuran kecil yang letaknya berada di atas meja dihadapan terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip merah, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berada di dalam plastik Asoi yang mana letak barang tersebut berada di samping terdakwa tepatnya di atas kursi, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna biru yang ditemukan dari kantong depan celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang dari Pegadaian Nomor : 051/10278/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 4 (empat) bungkus plastik klep merah diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dibuka untuk dijadikan sampel dengan berat kotor 14.65 gram shabu termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 12.62 gram.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0844/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama AFRIZAL Alias ARPI Bin ALZIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa AFRIZAL Alias ARPI Bin ALZIAN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, Saksi PERDIAN SINAGA, Saksi RAHMAN LIANTO, dan Saksi RIO FEBI SANJAYA (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir) mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa maupun rumah tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berukuran kecil yang letaknya berada di atas meja dihadapan terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip merah, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berada di dalam plastik Asoi yang mana letak barang tersebut berada di samping terdakwa tepatnya di atas kursi, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna biru yang ditemukan dari kantong depan celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 10.20 WIB, yang mana PANDRES (DPO) menelepon terdakwa dengan tujuan untuk datang ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu setiba di rumah tersebut terdakwa melihat PANDRES (DPO) sedang duduk di sebuah bangku rumah tersebut serta terdakwa melihat dihadapan PANDRES (DPO) terdapat 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit timbangan digital, beberapa plastik kosong klip merah, dan beberapa paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang terletak diatas meja dihadapan PANDRES (DPO). Setelah itu, terdakwa duduk dihadapan PANDRES (DPO) lalu PANDRES (DPO) membuka 1 (satu) buah plastik Asoi warna orange yang berada di atas bangku yang berada di samping sebelah kanan terdakwa kemudian PANDRES (DPO) membuat beberapa paketan kecil narkotika jenis shabu untuk dijual.-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang dari Pegadaian Nomor : 051/10278/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 4 (empat) bungkus plastik klep merah diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dibuka untuk dijadikan sampel dengan berat kotor 14.65 gram shabu termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 12.62 gram.----------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0844/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama AFRIZAL Alias ARPI Bin ALZIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
- Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . ------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |