Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.Sus/2025/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.ARIO KIRANA WELPY 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
RUDI ALIAS RUDI BIN (ALM) MUKHTAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-185/L.4.20/Enz.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N PERTAMA ---Bahwa terdakwa RUDI ALIAS RUDI BIN (ALM) MUKHTAR pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Kopi Baik-Baik Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) sedang melakukan patroli di areal bakar tongkang tepat nya di jalan Kopi Baik-Baik Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa pada saat melakukan patroli kemudian saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring melihat terdakwa sedang duduk serta saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring pun menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam rangka melakukan patroli. ---Dikarenakan terdakwa merasa panik dan terlihat mencurigakan kemudian saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa yakni barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong depan sebelah kiri milik terdakwa. ---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mengamankan terdakwa setelah itu kemudian dilakukan intograsi dimana terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Adi (DPO) dengan cara dititipkan kepada terdakwa untuk kemudian dijual kepada pembeli dimana terdakwa memperoleh keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saudara Adi (DPO), serta terhadap uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah benar uang terdakwa yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 007/14324/I/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dali Munthe menerangkan bahwa berat bersih 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yakni 1,16 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0243/NNF/2023 tanggal 30 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. BRIPTU. Abdillah Adam S.Ssi dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T, M.eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0339/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------
ATAU KEDUA
---Bahwa terdakwa RUDI ALIAS RUDI BIN (ALM) MUKHTAR pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Kopi Baik-Baik Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) sedang melakukan patroli di areal bakar tongkang tepat nya di jalan Kopi Baik-Baik Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa pada saat melakukan patroli kemudian saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring melihat terdakwa sedang duduk serta saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring pun menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam rangka melakukan patroli. ---Dikarenakan terdakwa merasa panik dan terlihat mencurigakan kemudian saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa yakni barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong depan sebelah kiri milik terdakwa. ---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Fiqih Sutrisno Putri bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dan saksi Bio Nanda R Sembiring langsung mengamankan terdakwa setelah itu kemudian dilakukan intograsi dimana terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Adi (DPO) dengan cara dititipkan kepada terdakwa untuk kemudian dijual kepada pembeli serta terhadap uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah benar uang terdakwa yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 007/14324/I/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dali Munthe menerangkan bahwa berat bersih 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yakni 1,16 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0243/NNF/2023 tanggal 30 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. BRIPTU. Abdillah Adam S.Ssi dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T, M.eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0339/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |