Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda 1.EKA KUSUMA Alias ANANG Bin SUKMAR
2.ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin PONIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-22/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA KUSUMA Alias ANANG Bin SUKMAR[Penahanan]
2ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                   

--------Bahwa ia Terdakwa I EKA KUSUMA Alias ANANG Bin SUKMAR bersama sama dengan Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin PONIDI Pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025  sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa I tepatnya Jalan SK 1 RT 003 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi bertemu dengan sdr. ALI SAPUTRA (DPO) di Jl. DAM 5 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram atau 1 kantong seharga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayar Terdakwa II kepada sdr. ALI SAPUTRA (DPO) setelah laku terjual, namun sdr. ALI SAPUTRA (DPO) hanya memberi ½ kantong atau 2,5 gram kepada Terdakwa II karena stok sabu milik sdr. ALI SAPUTRA (DPO) juga habis, Terdakwa II menerima nya lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I dengan membawa sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong seberat 2,5 gr (dua koma lima gram), kemudian Terdakwa II bersama Terdakwa I memecah sabu sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil di dalam rumah Terdakwa I yang kemudian akan Terdakwa I jual dengan system kerja kepada Terdakwa II, yang mana apabila sabu sabu Terdakwa I sudah laku, barulah uang pembeliannya Terdakwa I bayarkan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar dapatkan dari menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah dari setiap ½ (setengah) kantong atau seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) yakni sebesar Rp.500.000 – Rp. 700.000 (lima ratus ribu rupiah sampai tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :209/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIOL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 22 (Dua Puluh Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,48 (Satu Koma Empat Delapan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :210/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIOL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0,19 (Nol Koma Sembilan Belas) Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3312/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
  • 4859/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3313/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
  • 4860/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4861/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi

  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.

 

--------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa ia Terdakwa I EKA KUSUMA Alias ANANG Bin SUKMAR bersama sama dengan Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin PONIDI Pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025  sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa I tepatnya Jalan SK 1 RT 003 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • 4859/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3313/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
  • 4860/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4861/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi

  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya