Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.RENDI PANALOSA,S.H
MAHMIMI Alias MIMIK Binti SAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-391/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMIMI Alias MIMIK Binti SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa MAHMIMI Alias MIMIK Binti SAFRI, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Penginapan Wisma Imel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB, Anak Korban mendatangi korban kerumahnya yang beralamat di di Jalan Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “buk tolong carikkan aku kerja yang menghasilkan uang cepat” kemudian Terdakwa menjawab “mana tahu aku cari kerja kayak gitu” lalu Anak pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Anak Korban datang lagi kerumah Terdakwa dengan berkata “cepatlah buk carikkan aku kerja, aku mau beli baju lebaran lalu Terdakwa menjawab “ayah kau kan kerja laut sama suamiku bergajinya itu” dan dijawab lagi oleh Anak Korban “ayahku ga perdulinya samaku buk” kemudian Anak Korban langsung meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban datang lagi ke rumah Terdakwa, lalu Anak Korban meminta dicarikan pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat Anak korban dalam kondisi terdesak uang mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya pekerjaan yang bisa ditawarkan oleh Terdakwa hanyalah untuk melayani pria di dalam kamar hotel, dikarenakan sangat butuh uang Anak Korban mengiyakan pekerjaan yang akan diberikan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi terlebih dahulu setelahnya Terdakwa meminjami Anak Korban baju tidur warna biru motif batik dan celana dalam warna pink milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil foto Anak Korban lalu  menghubungi sdr. Abeng (DPO) untuk menawarkan Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya, lalu sdr. Abeng (DPO) mengiyakan tawaran Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membawa Anak Korban ke penginapan wisma Imel di kamar 202 yang beralamat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 Wib, Anak Korban dan Terdakwa sampai di penginapan wisma imel lalu menuju ke kamar 202, disana Anak Korban bertemu dengan Sdr. Abeng (DPO), lalu Sdr. Abeng (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bayaran untuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan Anak Korban bersama dengan Sdr. Abeng (DPO) di dalam kamar. Selanjutnya Sdr. Abeng (DPO) mengunci pintu kamar dan juga mematikan lampu kamar lalu Sdr. Abeng (DPO) membuka pakaiannya hingga telanjang serta juga membuka seluruh pakaian Anak Korban. Kemudian Sdr. Abeng (DPO) menciumi bagian wajah dan payudara Anak Korban lalu Sdr. Abeng (DPO) memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Pada saat alat kelamin Sdr. Abeng (DPO) masuk ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak korban menangis kesakitan melihat hal tersebut Sdr. Abeng (DPO) mencabut alat kelaminnya. Setelah itu Sdr. Abeng (DPO) pergi dan meninggalkan Anak Korban di dalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan ditinggalkan oleh Sdr. Abeng (DPO) sendirian, Anak Korban menunggu Terdakwa untuk menjemputnya namun Terdakwa tak kunjung tiba lalu pada pukul 21.00 Wib memutuskan untuk pergi dari penginapan wisma imel tersebut untuk menuju kerumah Saksi Intan yang beralamat di  Jalan Bhakti arah bundaran Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Anak Korban sampai dirumah Saksi Intan lalu Anak Korban meminta tolong kepada saksi Intan untuk mengantarkannya ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah mertua Terdakwa yang beralamat  di daerah RBB Kepenghuluan Teluk Pulai lalu Anak Korban meminta uang yang tadinya diberikan oleh Sdr. Abeng (DPO) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan bagian Anak Korban sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) serta keuntungan yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
  • Bahwa Berdasarkan visum et repertum Nomor : 440/SK-ADM/PNP/2024/841 tanggal 05 April 2024 yang dibuat dan ditanda tagani oleh Dokter H, Nanang Wiria MARS, Dokter Unit Gawat Darurat pada Puskesmas Panipahan Kecamatan Pasir Limau dengan kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan Perempuan berumur 14 (empat belas) Tahun, adanya robekan pada selaput dara pada tiga tempat di posisi jam 6-9.. 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa MAHMIMI Alias MIMIK Binti SAFRI, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Penginapan Wisma Imel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB, Anak Korban mendatangi korban kerumahnya yang beralamat di di Jalan Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “buk tolong carikkan aku kerja yang menghasilkan uang cepat” kemudian Terdakwa menjawab “mana tahu aku cari kerja kayak gitu” lalu Anak pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Anak Korban datang lagi kerumah Terdakwa dengan berkata “cepatlah buk carikkan aku kerja, aku mau beli baju lebaran lalu Terdakwa menjawab “ayah kau kan kerja laut sama suamiku bergajinya itu” dan dijawab lagi oleh Anak Korban “ayahku ga perdulinya samaku buk” kemudian Anak Korban langsung meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban datang lagi ke rumah Terdakwa, lalu Anak Korban meminta dicarikan pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat Anak korban dalam kondisi terdesak uang mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya pekerjaan yang bisa ditawarkan oleh Terdakwa hanyalah untuk melayani pria di dalam kamar hotel, dikarenakan sangat butuh uang Anak Korban mengiyakan pekerjaan yang akan diberikan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi terlebih dahulu setelahnya Terdakwa meminjami Anak Korban baju tidur warna biru motif batik dan celana dalam warna pink milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil foto Anak Korban lalu  menghubungi sdr. Abeng (DPO) untuk menawarkan Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya, lalu sdr. Abeng (DPO) mengiyakan tawaran Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membawa Anak Korban ke penginapan wisma Imel di kamar 202 yang beralamat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 Wib, Anak Korban dan Terdakwa sampai di penginapan wisma imel lalu menuju ke kamar 202, disana Anak Korban bertemu dengan Sdr. Abeng (DPO), lalu Sdr. Abeng (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bayaran untuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan Anak Korban bersama dengan Sdr. Abeng (DPO) di dalam kamar. Selanjutnya Sdr. Abeng (DPO) mengunci pintu kamar dan juga mematikan lampu kamar lalu Sdr. Abeng (DPO) membuka pakaiannya hingga telanjang serta juga membuka seluruh pakaian Anak Korban. Kemudian Sdr. Abeng (DPO) menciumi bagian wajah dan payudara Anak Korban lalu Sdr. Abeng (DPO) memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Pada saat alat kelamin Sdr. Abeng (DPO) masuk ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak korban menangis kesakitan melihat hal tersebut Sdr. Abeng (DPO) mencabut alat kelaminnya. Setelah itu Sdr. Abeng (DPO) pergi dan meninggalkan Anak Korban di dalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan ditinggalkan oleh Sdr. Abeng (DPO) sendirian, Anak Korban menunggu Terdakwa untuk menjemputnya namun Terdakwa tak kunjung tiba lalu pada pukul 21.00 Wib memutuskan untuk pergi dari penginapan wisma imel tersebut untuk menuju kerumah Saksi Intan yang beralamat di  Jalan Bhakti arah bundaran Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Anak Korban sampai dirumah Saksi Intan lalu Anak Korban meminta tolong kepada saksi Intan untuk mengantarkannya ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah mertua Terdakwa yang beralamat  di daerah RBB Kepenghuluan Teluk Pulai lalu Anak Korban meminta uang yang tadinya diberikan oleh Sdr. Abeng (DPO) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan bagian Anak Korban sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) serta keuntungan yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
  • Bahwa Berdasarkan visum et repertum Nomor : 440/SK-ADM/PNP/2024/841 tanggal 05 April 2024 yang dibuat dan ditanda tagani oleh Dokter H, Nanang Wiria MARS, Dokter Unit Gawat Darurat pada Puskesmas Panipahan Kecamatan Pasir Limau dengan kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan Perempuan berumur 14 (empat belas) Tahun, adanya robekan pada selaput dara pada tiga tempat di posisi jam 6-9.. 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----------------Bahwa Terdakwa MAHMIMI Alias MIMIK Binti SAFRI, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Penginapan Wisma Imel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB, Anak Korban mendatangi korban kerumahnya yang beralamat di di Jalan Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “buk tolong carikkan aku kerja yang menghasilkan uang cepat” kemudian Terdakwa menjawab “mana tahu aku cari kerja kayak gitu” lalu Anak pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Anak Korban datang lagi kerumah Terdakwa dengan berkata “cepatlah buk carikkan aku kerja, aku mau beli baju lebaran lalu Terdakwa menjawab “ayah kau kan kerja laut sama suamiku bergajinya itu” dan dijawab lagi oleh Anak Korban “ayahku ga perdulinya samaku buk” kemudian Anak Korban langsung meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban datang lagi ke rumah Terdakwa, lalu Anak Korban meminta dicarikan pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat Anak korban dalam kondisi terdesak uang mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya pekerjaan yang bisa ditawarkan oleh Terdakwa hanyalah untuk melayani pria di dalam kamar hotel, dikarenakan sangat butuh uang Anak Korban mengiyakan pekerjaan yang akan diberikan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi terlebih dahulu setelahnya Terdakwa meminjami Anak Korban baju tidur warna biru motif batik dan celana dalam warna pink milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil foto Anak Korban lalu  menghubungi sdr. Abeng (DPO) untuk menawarkan Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya, lalu sdr. Abeng (DPO) mengiyakan tawaran Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membawa Anak Korban ke penginapan wisma Imel di kamar 202 yang beralamat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 Wib, Anak Korban dan Terdakwa sampai di penginapan wisma imel lalu menuju ke kamar 202, disana Anak Korban bertemu dengan Sdr. Abeng (DPO), lalu Sdr. Abeng (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bayaran untuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan Anak Korban bersama dengan Sdr. Abeng (DPO) di dalam kamar. Selanjutnya Sdr. Abeng (DPO) mengunci pintu kamar dan juga mematikan lampu kamar lalu Sdr. Abeng (DPO) membuka pakaiannya hingga telanjang serta juga membuka seluruh pakaian Anak Korban. Kemudian Sdr. Abeng (DPO) menciumi bagian wajah dan payudara Anak Korban lalu Sdr. Abeng (DPO) memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Pada saat alat kelamin Sdr. Abeng (DPO) masuk ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak korban menangis kesakitan melihat hal tersebut Sdr. Abeng (DPO) mencabut alat kelaminnya. Setelah itu Sdr. Abeng (DPO) pergi dan meninggalkan Anak Korban di dalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan ditinggalkan oleh Sdr. Abeng (DPO) sendirian, Anak Korban menunggu Terdakwa untuk menjemputnya namun Terdakwa tak kunjung tiba lalu pada pukul 21.00 Wib memutuskan untuk pergi dari penginapan wisma imel tersebut untuk menuju kerumah Saksi Intan yang beralamat di  Jalan Bhakti arah bundaran Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Anak Korban sampai dirumah Saksi Intan lalu Anak Korban meminta tolong kepada saksi Intan untuk mengantarkannya ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah mertua Terdakwa yang beralamat  di daerah RBB Kepenghuluan Teluk Pulai lalu Anak Korban meminta uang yang tadinya diberikan oleh Sdr. Abeng (DPO) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan bagian Anak Korban sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) serta keuntungan yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
  • Bahwa Berdasarkan visum et repertum Nomor : 440/SK-ADM/PNP/2024/841 tanggal 05 April 2024 yang dibuat dan ditanda tagani oleh Dokter H, Nanang Wiria MARS, Dokter Unit Gawat Darurat pada Puskesmas Panipahan Kecamatan Pasir Limau dengan kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksaan Perempuan berumur 14 (empat belas) Tahun, adanya robekan pada selaput dara pada tiga tempat di posisi jam 6-9.

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1210192103110039 pada tanggal 29 Maret 2011 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Ir. Esti Pancaningrat, S.H, M. Si. Menyatakan bahwa ROPI’AH lahir di Sei Tawar pada tanggal 24 November 2010 merupakan anak dari Suami-Istri ROMI dan MURNI sehingga belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan masih termasuk dalam Kategori Anak.

    

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat Jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

----------------Bahwa Terdakwa MAHMIMI Alias MIMIK Binti SAFRI, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Penginapan Wisma Imel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual terhadap anak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB, Anak Korban mendatangi korban kerumahnya yang beralamat di di Jalan Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “buk tolong carikkan aku kerja yang menghasilkan uang cepat” kemudian Terdakwa menjawab “mana tahu aku cari kerja kayak gitu” lalu Anak pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Anak Korban datang lagi kerumah Terdakwa dengan berkata “cepatlah buk carikkan aku kerja, aku mau beli baju lebaran lalu Terdakwa menjawab “ayah kau kan kerja laut sama suamiku bergajinya itu” dan dijawab lagi oleh Anak Korban “ayahku ga perdulinya samaku buk” kemudian Anak Korban langsung meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Anak Korban datang lagi ke rumah Terdakwa, lalu Anak Korban meminta dicarikan pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang melihat Anak korban dalam kondisi terdesak uang mengatakan kepada Anak Korban bahwasanya pekerjaan yang bisa ditawarkan oleh Terdakwa hanyalah untuk melayani pria di dalam kamar hotel, dikarenakan sangat butuh uang Anak Korban mengiyakan pekerjaan yang akan diberikan oleh Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mandi terlebih dahulu setelahnya Terdakwa meminjami Anak Korban baju tidur warna biru motif batik dan celana dalam warna pink milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil foto Anak Korban lalu  menghubungi sdr. Abeng (DPO) untuk menawarkan Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya, lalu sdr. Abeng (DPO) mengiyakan tawaran Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membawa Anak Korban ke penginapan wisma Imel di kamar 202 yang beralamat di Jalan Bhakti Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa kemudian pada pukul 18.00 Wib, Anak Korban dan Terdakwa sampai di penginapan wisma imel lalu menuju ke kamar 202, disana Anak Korban bertemu dengan Sdr. Abeng (DPO), lalu Sdr. Abeng (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai bayaran untuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan Anak Korban bersama dengan Sdr. Abeng (DPO) di dalam kamar. Selanjutnya Sdr. Abeng (DPO) mengunci pintu kamar dan juga mematikan lampu kamar lalu Sdr. Abeng (DPO) membuka pakaiannya hingga telanjang serta juga membuka seluruh pakaian Anak Korban. Kemudian Sdr. Abeng (DPO) menciumi bagian wajah dan payudara Anak Korban lalu Sdr. Abeng (DPO) memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Pada saat alat kelamin Sdr. Abeng (DPO) masuk ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak korban menangis kesakitan melihat hal tersebut Sdr. Abeng (DPO) mencabut alat kelaminnya. Setelah itu Sdr. Abeng (DPO) pergi dan meninggalkan Anak Korban di dalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya dikarenakan ditinggalkan oleh Sdr. Abeng (DPO) sendirian, Anak Korban menunggu Terdakwa untuk menjemputnya namun Terdakwa tak kunjung tiba lalu pada pukul 21.00 Wib memutuskan untuk pergi dari penginapan wisma imel tersebut untuk menuju kerumah Saksi Intan yang beralamat di  Jalan Bhakti arah bundaran Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Anak Korban sampai dirumah Saksi Intan lalu Anak Korban meminta tolong kepada saksi Intan untuk mengantarkannya ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah mertua Terdakwa yang beralamat  di daerah RBB Kepenghuluan Teluk Pulai lalu Anak Korban meminta uang yang tadinya diberikan oleh Sdr. Abeng (DPO) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan bagian Anak Korban sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) serta keuntungan yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
  • Bahwa Berdasarkan visum et repertum Nomor : 440/SK-ADM/PNP/2024/841 tanggal 05 April 2024 yang dibuat dan ditanda tagani oleh Dokter H, Nanang Wiria MARS, Dokter Unit Gawat Darurat pada Puskesmas Panipahan Kecamatan Pasir Limau dengan kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksaan Perempuan berumur 14 (empat belas) Tahun, adanya robekan pada selaput dara pada tiga tempat di posisi jam 6-9.

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1210192103110039 pada tanggal 29 Maret 2011 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Ir. Esti Pancaningrat, S.H, M. Si. Menyatakan bahwa ROPI’AH lahir di Sei Tawar pada tanggal 24 November 2010 merupakan anak dari Suami-Istri ROMI dan MURNI sehingga belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan masih termasuk dalam Kategori Anak.

    

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya